Jadi menyelam atau berenang merujuk pada pendapat Imam Syafi’i membatalkan puasa, jika ada air yang masuk ke dalam salah satu lubang di antara 5 lubang tersebut.
Buya Yahya mengatakan, mungkin ada orang yang bisa menutup mulut hidung dan semuanya dengan alat, atau penyelam profesional. Maka silakan berenang dengan catatan dipastikan tidak ada air yang masuk ke lubang-lubang tersebut.
Baca Juga:
4 Olahraga yang Bisa Dilakukan untuk Mengisi Akhir Pekan
Namun untuk menghindari keragu-raguan, sebaiknya tidak berenang dan menyelam ketika melaksanakan ibadah puasa.
“Jika ada dugaannya ketika seseorang renang dan menyelam ada sesuatu yang akan masuk ke lubang hidungnya atau ke lubang yang lain maka menyelamnya adalah haram atau tidak boleh,” kata Buya Yahya.
Lebih lanjut Buya Yahya juga menerangkan bolehnya berenang atau menyelam pada saat puasa, jika dilakukan oleh seorang profesional, yang bisa menjaga tidak masuknya air ke dalam lubang.
Baca Juga:
Jangan Sampai Salah! Ini Anjuran Usia Berenang untuk Anak-anak
“Tapi kalau dia biasa dan yakin aman karena sudah ahli dan dalam dugaannya dia yakin tidak akan ada air yang masuk ke lubang, maka tidak apa-apa menyelam, cukup hati-hati saja,” ucap dia. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.