"Meskipun kami memberikan kebebasan lebih bagi terkait tokoh publik, kami tidak ingin tokoh tersebut mereka menjadi subjek penyalahgunaan, atau digunakan untuk menyesatkan pengguna tentang masalah politik atau keuangan," tutur TikTok.
"Kami tidak mengizinkan media sintetis dari yang menyerupai tokoh publik jika kontennya digunakan untuk promosi atau yang pelanggaran melanggar kebijakan lainnya," lanjut perusahaan.
Baca Juga:
Liput dan Siarkan Piala Dunia 2026, FIFA Gandeng TikTok
Larangan itu juga termasuk untuk urusan ujaran kebencian, eksploitasi seksual, dan bentuk pelecehan yang parah.
Global Head of Product Policy, TikTok Julie de Bailliencourt dalam postingan blognya mengatakan panduan komunitas teranyar TikTok menjadi aturan dan standar yang perlu diperhatikan pengguna untuk menjadi bagian dari komunitas.
"Panduan Komunitas TikTok berlaku untuk semua orang dan segala hal yang terdapat di dalam platform," ujarnya.
Baca Juga:
TikTok Dikelola AS, China Harap Solusi Adil dan Sesuai Hukum
Lebih lanjut perusahaan mengklaim prinsip komunitas dibuat berdasarkan komitmen TikTok yang menjunjung tinggi hak asasi manusia dan selaras dengan kerangka hukum internasional. [tum/cnnindonesia]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.