WahanaNews.co | Sesuai
dengan janjinya, pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset,
dan Teknologi (Kemendikbudristek) akan menggelontorkan bantuan untuk mahasiswa
yang terkena dampak pandemi Covid-19.
Bantuan ini diberikan melalui bentuk keringanan Uang Kuliah
Tunggal (UKT) hingga Rp 2,4 juta bagi mahasiswa yang memenuhi syarat untuk
menerimanya. Bantuan ini diberikan dengan harapan mahasiswa mampu melanjutkan
kuliah meski terdampak pandemi.
Baca Juga:
Begini Strategi Kemendikbud Atasi Pendidikan di Daerah Tertinggal
Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik)
Kemendikbudristek, Abdul Kahar mengungkapkan target penerima bantuan UKT pada
tahun ini sebanyak 310.508 mahasiswa. pimpinan perguruan tinggi diberikan
kewenangan dalam menentukan penerima bantuan tersebut.
"Bantuan UKT ini khusus untuk semester gasal tahun
akademik 2021/2022 dan perguruan tinggi berwenang melakukan perekrutan penerima
bantuan UKT. Sasaran penerima tidak mengikat terhadap penerima pada semester
sebelumnya namun tetap dapat menjadi prioritas sasaran," kata Abdul
dikutip dari laman resmi Puslapdik Kemendikbud, Minggu (15/8/2021).
Berikut ini syarat memperoleh bantuan keringanan UKT hingga
Rp 2,4 juta untuk mahasiswa
Baca Juga:
Kemendikbud Sebut Kurikulum Merdeka Pilihan Untuk Pemulihan Pembelajaran Pasca Covid-19
1. Mahasiswa yang sudah menerima bantuan UKT pada semester
sebelumnya dan masih memenuhi syarat dan kelayakan menerima bantuan
2. Mahasiswa yang mengalami kendala finansial karena
terdampak pandemi COVID-19 dan tidak sanggup membayar UKT semester gasal tahun
akademik 2021/2022
3. Mahasiswa yang memiliki besaran biaya UKT 1 dan UKT 2 di
Perguruan Tinggi Negeri (PTN)
4. Mahasiswa atau PT yang berasal dari wilayah 3T/wilayah
terpencil di perguruan tinggi swasta yang kuotanya didistribusikan oleh
LLDIKTI.
Setelah melengkapi syarat-syarat di atas, maka mahasiswa
harus melakukan 2 cara di bawah ini:
1. Mahasiswa mendaftarkan diri ke pimpinan perguruan tinggi
masing-masing
2. Pimpinan perguruan tinggi mengajukan penerima bantuan ke
Kemendikbudristek.
Dalam penentuan penerima bantuan UKT, Abdul Kahar mengimbau
para perguruan tinggi untuk melakukan relaksasi keringanan besaran UKT bagi
mahasiswa yang menghadapi kendala finansial selama pandemi COVID-19. Lalu,
besaran yang sudah direlaksasi inilah yang dapat diajukan sebagai besaran UKT
penerima.
"Jika nilai besaran UKT masih lebih tinggi dari batas
maksimal Rp 2,4 juta, perguruan tinggi bisa mengeluarkan kebijakan sesuai
kondisi mahasiswa," kata Abdul.
Abdul Kahar berharap bahwa Pimpinan Perguruan Tinggi dapat
mengelola bantuan tersebut dengan penuh tanggung jawab dalam batas kewajaran.
Tidak lupa dengan mempertimbangkan kemampuan ekonomi mahasiswa.
Harapan juga disampaikan untuk Lembaga Layanan Pendidikan
Tinggi (LLDIKTI) sebagai koordinator perguruan tinggi swasta. Pemerintah
berharap LLDIKTI dapat melakukan distribusi bantuan keringanan UKT secara
proporsional dan wajar bagi Perguruan Tinggi Swasta (PTS). [rin]