WahanaNews.co | Inspektorat Kemendikbud Ristek Lindung Saut Maruli Sirait menyebutkan mahasiswa yang tertangkap tangan memberi suap kepada Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani nasibnya masih belum jelas.
Ia menyebut pihaknya terus mengkaji status mahasiswa tersebut.
Baca Juga:
Unila Gelar Rapat Awal Laporan Keuangan 2024 Bersama KAP Bambang Sutjipto
"Ini mungkin yang perlu kajian dan evaluasi, apakah mahasiswa yang masuk karena adanya pemberian suap ini statusnya bagaimana," ujar Lindung dalam keterangannya, Minggu (21/8/2022).
Selain itu ia berjanji akan melakukan rapat terkait status mahasiswa itu sebab permasalahan suap menyangkut pelanggaran hukum.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menyebut status mahasiswa pemberi suap adalah urusan akademik universitas yang bersangkutan.
Baca Juga:
Terpidana Kasus Korupsi Prof Heriyadi Meninggal Dunia di Lapas Rajabasa
Pasalnya, sejak awal pendaftaran hingga lulus seluruh ihwal kemahasiswaan merupakan urusan akademik.
Oleh karena itu, jika ada permasalahan maka penyelesaiannya dikembalikan sesuai aturan di perguruan tinggi.
"[Jadi] kalau ada cacat yuridis di dalamnya, tentu kemudian di masing-masing perguruan tinggi itu ada aturan masing-masing," kata Nurul.