WahanaNews.co | Departemen Kehakiman (Department of Justice/DOJ) Amerika Serikat dan delapan negara bagian AS menggugat perusahaan Google.
Gugatan itu menuduh Google memonopoli beberapa produk teknologi iklan digital selama bertahun-tahun, sehingga membuat pengiklan ketergantungan.
Baca Juga:
Pengguna Gmail Diminta Waspada, Google Keluarkan Peringatan Darurat
Praktik ini dinilai membuat situs web dan pengiklan yang memakai alat iklan lain dirugikan. Di sisi lain, praktik ini juga dinilai menyudutkan kompetitor karena berada di posisi yang sangat tidak menguntungkan.
"Perilaku anti-persaingan Google menimbulkan kendala yang memaksa pesaing meninggalkan pasar alat teknologi periklanan, menghalangi kompetitor potensial untuk ikut berkompetisi di pasar dan membuat beberapa kompetitor Google lainnya tersisihkan serta dirugikan secara tidak adil," demikian kutipan gugatan itu.
Selain itu, berbagai akuisisi yang dilakukan Google juga dinilai memungkinkan perusahaan menghilangkan kompetitor, sehingga memaksa perusahaan lain untuk memakai alat periklanan Google.
Baca Juga:
Putusan Hakim Virginia: Google Terbukti Monopoli Bisnis Iklan Digital
Alhasil, Google diklaim mampu mengantongi rata-rata 30 persen lebih dari pendapatan periklanan yang dihasilkan oleh produk teknologi iklan digitalnya.
Menurut DOJ, praktik Google di atas melanggar undang-undang anti-monopoli, sehingga perlu penegakkan hukum "untuk melindungi konsumen, menjaga kompetisi dan memastikan keadilan ekonomi dan peluang untuk semua pihak".
Oleh karena itu, DOJ dan delapan negara bagian termasuk New York, California, Connecticut, dan Virginia meminta pengadilan untuk mendesak Google melepas bisnis periklanannya.