Tahun lalu, Google sendiri sudah berupaya memisahkan bisnis iklan dengan memindahkannya ke divisi khusus, tetapi masih di bawah naungan Alphabet.
Sayangnya cara ini tampaknya dinilai belum cukup membuktikan bahwa Google anti-monopoli di mata DOJ. Untuk itu gugatan kali ini dilayangkan ke perusahaan teknologi tersebut.
Baca Juga:
Pengguna Gmail Diminta Waspada, Google Keluarkan Peringatan Darurat
Tanggapan Google
Google menanggapi gugatan itu melalui postingan di blog perusahaan. Menurut perusahaan teknologi itu, DOJ keliru menafsirkan cara kerja produk periklanan Google karena menurut perusahaan, pihaknya tidak memaksa pelanggan memakai produknya.
Adapun mereka yang memilih memakai alat iklannya adalah karena produk tersebut dinilai efektif.
Baca Juga:
Putusan Hakim Virginia: Google Terbukti Monopoli Bisnis Iklan Digital
"Gugatan dari DOJ mencoba memilih siapa yang menang dan kalah di sektor teknologi periklanan yang sangat kompetitif. (Gugatan) Ini sebagian besar menduplikasi gugatan tak berdasar dari Jaksa Agung Texas yang belum lama ini dibatalkan pengadilan," kata Dan Taylor, Wakil Presiden Iklan Global Google melalui blog perusahaan.
Gugatan ini sendiri bukan kali pertama diterima Google. Pasalnya pada tahun 2020 DOJ juga menuduh Google memonopoli pasar pencarian dan iklan secara ilegal.
Saat itu DOJ meminta pengadilan memutus dominasi Google dari pasar pencarian, sehingga kompetisi dan inovasi dapat terwujud, dilansir KompasTekno dari The Verge, Senin (30/1/2023). [rna]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.