WahanaNews.co, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengumumkan memutus jalur internet diduga digunakan untuk judi online, terutama dari dan ke Kamboja dan kota Davao di Filipina.
Keputusan ini tertuang dalam surat keputusan nomor B-1678/M.KOMINFO/PI.02.02/06/2024 yang ditujukan untuk penyelenggara jasa telekomunikasi layanan gerbang akses internet (Network Access Point/NAP).
Baca Juga:
Nonton Aquabike di Danau Toba? Tenang, Ada Shuttle Bus Gratis!
Ada tiga perintah yang ditujukan untuk NAP dalam surat keputusan ini, yakni:
1. Melakukan pemutusan akses jalur komunikasi internet yang diduga digunakan untuk judi online terutama dari dan ke Kamboja dan Davao Filipina dalam waktu paling lambat 3X24 jam (hari kerja) sejak surat ini ditandatangani.
2. Jangka waktu pemutusan akses akan dievaluasi untuk segera dipulihkan apabila situasi telah kondusif
Baca Juga:
Bupati Karo Tinjau Proyek Pelebaran Jalan, Usulkan Pemugaran Akses ke Rumah Pengasingan Bung Karno
3. melaporkan langkah-langkah pemutusan dan hasil pelaksanaannya untuk evaluasi dan tindak lanjut.
Surat keputusan ini tertanda pada Jumat, 21 Juni 2024 dan sudah ditandatangani oleh Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi.
Sikap Kominfo ini menindaklanjuti hasil rapat Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring (Satgas) pada 19 Juni yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan.
Mabes Polri sebelumnya mengungkap estimasi pemain judi online di Indonesia mencapai 2,3 juta orang. Sekitar 80 ribu orang di antaranya dikatakan anak sampai remaja.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.