WahanaNews.co | Belum lama ini Dekan Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia (FH-UKI) Jakarta, Hulman Panjaitan, berhasil meraih gelar Doktor Ilmu Hukum dengan predikat Magna Cumlaude di Universitas Pelita Harapan Jakarta.
Dalam Sidang Promosi Doktor Hukum yang dipimpin Rektor Universitas Pelita Harapan Dr. (Hon.) Jonathan L. Parapak, M.Eng.Sc, yang disiarkan secara langsung melalui Livestream Youtube, Dr Hulman Panjaitan SH MH lulus dengan nilai 3,91.
Baca Juga:
Demi Penguatan dan Kemandirian Konsumen, ALPERKLINAS Desak Pemerintah Segera Sempurnakan dan Sahkan Revisi UUPK
Dr Hulman Panjaitan SH MH menyampaikan disertasi berjudul “Reposisi dan Penguatan Kelembagaan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen dalam Memberikan Perlindungan Hukum Kepada Konsumen dan Menjamin Keseimbangan Kepentingan Konsumen dan Pelaku Usaha”.
Adapun yang bertindak sebagai Promotor adalah: Prof. Dr. Nindyo Pramono, S.H., M.S.m, dengan Ko-Promotor: Assoc. Prof . Dr. Henry Soelistyo Budi, S.H., LL.M
Disertasi Hulman memang menarik dan solutif, terutama dalam hal penyelesaian sengketa konsumen secara cepat, adil dengan biaya murah.
Baca Juga:
Ketua BPKN Optimis RUU Perlindungan Konsumen Akan Segera Disahkan
Melalui disertasinya, Hulman menyebutkan bahwa penyelesaian sengketa konsumen secara cepat, adil dan biaya murah merupakan dambaan semua pihak, baik oleh pelaku usaha maupun bagi konsumen yang dalam berbagai keadaan mempunyai posisi yang dominan lemah dibanding dengan pelaku usaha.
"Sebagai suatu negara kesejahteraan (welfare state), keadaan ini sangat disadari, sehingga pemerintah melakukan intervensi dalam memberikan perlindungan hukum kepada konsumen melalui pembentukan Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) yang di dalamnya mengatur Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK)," demikian tulis Hulman dalam disertasinya.
BPSK adalah lembaga yang khusus menyelesaikan sengketa konsumen dengan pelaku usaha di luar pengadilan.
BPSK merupakan alternatif penyelesaian sengketa konsumen di luar Pengadilan yang cepat, murah dan adil, serta dalam waktu relatif lebih cepat dengan beban pembuktian terbalik dalam perkara-perkara tertentu sesuai Pasal 19 UUPK.
Menurut Hulman Panjaitan, dalam realisasinya, penyelesaian sengketa konsumen melalui BPSK selama ini belum sesuai harapan karena terdapat sejumlah kendala dan permasalahan.
"Di antaranya kendala kelembagaan, pendanaan, harmonisasi dan konsistensi peraturan perundang-undangan dan sumber daya manusia," ungkapnya. [eta]