WahanaNews.co | Dosen Universitas Sriwijaya (Unsri) berinisial A (34) ditetapkan sebagai tersangka oleh Polisi pada kasus dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswi.
Melalui kuasa hukumnya, dosen ini mengakui dirinya khilaf sehingga nekat melakukan pencabulan terhadap mahasiswi bimbingannya tersebut.
Baca Juga:
Dosen Tersangka Kasus Pelecehan Mahasiswi Unsri Minta Penangguhan Penahanan
A terlihat duduk di dalam satu ruangan. Dia tampak menunduk selama pemeriksaan.
"Iya sudah (ditetapkan tersangka)," kata Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes Hisar Siallagan ketika dimintai konfirmasi, Senin (6/12/2021).
Hisar belum menjelaskan alasan pihaknya menetapkan A sebagai tersangka. Dia mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah pihaknya melakukan penyelidikan dan gelar perkara.
Baca Juga:
Dosen Cabul Unsri Terancam 12 Tahun di Bui
"Iya nanti akan dijelaskan pada rilis kasusnya," katanya.
Polisi saat ini tengah mengusut dugaan pencabulan yang dilaporkan laporan empat orang mahasiswi Unsri. Ada dua dosen yang menjadi terlapor.
Satu mahasiswi berinisial DR diduga dicabuli oleh dosen berinisial A saat meminta tanda tangan skripsi.
Sedangkan tiga mahasiswi lainnya mengaku mengalami pelecehan seksual melalui aplikasi percakapan oleh dosen lain.
Dosen A juga telah diberi empat sanksi dari Unsri. Sanksi tersebut antara lain pencopotan dari jabatan, penundaan naik pangkat, penundaan kenaikan gaji, hingga penundaan sertifikasi.
"Keempat sanksi itu adalah menetapkan sanksi administratif selama 4 tahun berupa, pertama penundaan kenaikan pangkat dan jabatan fungsional, kedua penundaan pengajuan sertifikasi dosen, ketiga penundaan kenaikan gaji berkala, dan keempat diberhentikan dari jabatan kepala laboratorium yang di dapat saat ini dan atau tidak diberikan tambahan tugas lainnya," kata Kuasa hukum A, Darmawan, di Mapolda, Senin (6/12). [rin]