WahanaNews.co | Pecinta game ramai-ramai berteriak nyinyir usai tak bisa memainkan Defense of The Ancients (DoTA) 2 diduga akibat pemblokiran lantaran tak terdaftar di Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Sebagimana dilansir dari CNNIndonesia, Sabtu (30/7) dini hari hingga pagi, sejumlah warga Twitter yang memainkan DoTA 2 mengeluhkan tak bisa mendapatkan pertandingan (findmatch) meski bisa masuk ke game utamanya.
Baca Juga:
Masyarakat Penajam Paser Utara Diimbau Bijak Gunakan Media Sosial Hindari Jeratan UU ITE
Beberapa mengaku bahkan tak bisa masuk ke situs Steam, distributor game milik Valve yang jadi pintu masuk DoTA 2.
Situs Steam diklaim memperlihatkan tampilan muka Internet Baik, yang artinya sudah diblokir Kominfo.
"dota bisa masuk ke ingame nya tapi kalau klick findmatch kyk bug ga bisa gituu. harusnya udah di blockir juga," kicau akun @RheizaBx.
Baca Juga:
Agar Elon Musk Buka Kantor X di RI, Kominfo Atur Strategi
Akun @edisonlismar mengonfirmasi bahwa "seriusan dota 2 diblok".
Senada, akun @Wiky_28 menyatakan "Dota seriously banned in Indonesia :(( Thank you, we have good memories Please help @valvesoftware @Steam @DOTA2".
@_termoses_ pun berterimakasih kepada Kominfo atas pemblokiran ini sehingga dirinya tak tak bisa lagi kalah berturut-turut.
"terimakasih @kemkominfo, gak bisa lose streak dota lagi," selorohnya.
Akun @__triv menilai pemblokiran itu bakal berdampak pada pihak yang mencari nafkah di game online.
"gila apa ya kominfo ngeblock steam, bayangin berapa orang mata pencahariannya dr sana, streamer, caster, observer, propley, coach, dll. dilirik sm pemerintah engga, dikasih jalur sm pemerintah engga, piala presiden gaada, gaada kontribusi juga pemerintah buat dota dsb. tp ngeblok," cetusnya.
Dengan segala dampaknya itu, akun @wildanfur pun berkicau nyinyir "KEREEN DOTA DI BLOK KOMINFO KEREENNN".
Di saat yang sama, situs PSE Kominfo belum menampilkan platform DoTA maupun Steam.
Tiga pendaftar terakhir adalah Microsoft Bing, Paypal, dan Battle.net, yang masuk list sejak Jumat (29/7).
Kominfo belum memberikan keterangan soal kasus ini.
Sebelumnya, Kominfo mewajibkan pendaftaran PSE dengan tenggat Rabu (20/7).
Setelah tenggat lewat, Kementerian memberikan perpanjangan tenggat pendaftaran lima hari kerja setelah mengirimkan surat teguran.
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan deadline pendaftaran sebelum blokir PSE ilegal adalah Jumat (29/7) tengah malam.
"Hari ini terakhir. Nanti saya [umumkan] siapa saja kemungkinan yang akan diblokir, pukul 23.59 (WIB).Kalau enggak ada [pendaftaran], kita siapkan [sanksi], naik ke mesin [pemblokiran] kita," kata dia, di Jakarta, Jumat (29/7).
Ia mencatat sepuluh platform besar yang saat itu belum mendaftar. Yakni, Amazon, Paypal, Yahoo!, Bing, Steam, Dota, CS Go, Epic Game, Battle Net, dan Origin. [rsy]