"Dengan adanya permen tersebut langkah atau tindakan konkret dapat dilakukan oleh pimpinan perguruan tinggi," tutur Nizam.
Adapun Permen Nomor 30 itu mengatur mengenai bentuk-bentuk kekerasan seksual di kampus berikut penanganannya.
Baca Juga:
Mahasiswa Disabilitas di Jambi Lapor Polisi, Diduga Dianiaya Dosen
Permen tersebut juga mengatur adanya sanksi bagi mahasiswa maupun dosen yang melakukan kekerasan seksual.
Sanksi tersebut bertingkat, mulai dari administrtaif hingga pemberhentian tetap dari jabatan sebagai tenaga pendidik.
Sebelumnya, seorang mahasiswi di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Unri mengaku telah dilecehkan dosennya, SH, saat melakukan bimbingan proposal.
Baca Juga:
Mendag Zulkifli Hasan: Manfaatkan Pemasaran Berbasis Teknologi Digital
Pelaku yang diketahui juga sebagai dekan fakultas itu disebut berusaha memaksa mencium pipi dan kening korban. Akibat peristiwa tersebut, korban mengaku mengalami trauma.
Tidak hanya itu, korban juga ditertawakan saat mengadu ke salah satu dosen dan ketua jurusan di fakultasnya.
Namun, korban kemudian mengaku ditekan untuk tidak mengadukan masalah itu dan meminta ganti pembimbing. Ia juga disebut malah diminta sabar dan tabah.