WahanaNews.co | Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengatakan sedang mendalami kasus dugaan pelecehan seksual dosen kepada salah seorang mahasiswa di Universitas Riau (Unri).
Penyelidikan pelecehan ini melibatkan dosen berinisial SH yang juga merupakan dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP), Unri.
Baca Juga:
Mahasiswa Disabilitas di Jambi Lapor Polisi, Diduga Dianiaya Dosen
"Terkait kasus Unri, saat ini sedang kami dalami," kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti), Kemendikbudristek Nizam dilansir dari CNNIndonesia, Jumat (5/11/2021).
Nizam menyatakan Kemendikbudristek tidak menoleransi apapun jenis kekerasan di lingkungan pendidikan, terutama kekerasan seksual.
Itu pun, sambung Nizan, dipertegas dengan terbitnya Peraturan Menteri Kemendikbudristek Nomor 30 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.
Baca Juga:
Mendag Zulkifli Hasan: Manfaatkan Pemasaran Berbasis Teknologi Digital
Permen itu, katanya, menjadi satu wujud komitmen kementerian pimpinan Nadiem Makarim itu dalam mencegah kekerasan seksual di kampus.
"Kemdikbudristek tidak menoleransi kekerasan di perguruan tinggi, terutama kekerasan seksual," ujar Nizam.
Nizam menyebut kehadiran Permen Nomor 30 Tahun 2021 itu bisa menjadi landasan pimpinan perguruan tinggi guna mengambil langkah pasti dalam penanganan kekerasan seksual di lingkungan kampus.