WahanaNews,co, Jakarta - Seorang pengusaha di sektor pertanian bernama Chris Achter harus berurusan dengan hukum setelah mengirimkan emoji jempol saat chat.
Respons dalam chat whatsapp itu membuat dirinya terkena denda bisnis.
Baca Juga:
Ini Cara Membersihkan Cache di Android Agar Ponsel Tak Lemot
Melansir CNBC Indonesia, Minggu (17/3/2024) Achter mulanya mengirimkan emoji jempol itu kepada South West Terminal.
Achter yang merupaka pemilik Swift Current Saskathewan mengirimkannya sebagai bentuk tanggapan terhadap kontrak pembelian rami pada 2021.
Namun, emoji kiriman Achter ini malah membuat kebingungan kesepakatan bisnis kedua perusahaan itu. Achter dan South West Terminal punya pandangan berbeda terhasap emoji jempol itu.
Baca Juga:
Meta AI Hadir di WhatsApp, Komdigi Siapkan Regulasi
Achter mengatakan emoji jempol yang ia kirimkan tanda bahwa ia menerima kontrak, tapi bukan berarti menyetujui kesepakatan kontrak di dalamnya. Sementara South West Terminal berpikir sebaliknya.
Akhirnya masalah tersebut berakhir di meja hijau. Kasus yang dimuat Reuters sebagaimana dikutip Minggu (17/3/2024) ini cukup unik, karena ringkasan sidang juga dipenuhi 24 contoh emoji.
Hakim TJ Keene memutuskan emoji jempol dapat diartikan sebagai persetujuan isi kontrak. Dia mengatakan emoji bisa menjadi pengganti tanda tangan Achter.
Keene juga menambahkan kasus syarat tanda tangan dengan emoji jempol ini unik. Dalam persidangan, Achter dikenakan denda senilai 82 ribu Kanada atau sekitar Rp925 juta.
"Saya yakin dengan keseimbangan probabilitas Chris menyetujui kontrak seperti yang dilakukan sebelumnya, kecuali kali ini dia menggunakan emoji jempol," ucap Keene.
"Menurut saya, persyaratan tanda tangan dipenuhi oleh emoji jempol dari Chris dan ponselnya unik," imbuhnya.
Di Amerika Serikat, emoji bulan purnama juga membawa seorang investor bernama Ryan Cohen terseret ke pengadilan. Emoji bulan memang kerap digunakan untuk menggantikan frasa "to the moon", yaitu sinyal bahwa harga saham atau aset kripto akan meroket "hingga ke bulan."
"Ketika orang-orang heboh [mempromosikan] saham, mereka mengatakan bahwa saham tersebut akan melejit," ujar Profesor Eric Goldman, salah satu direktur High Tech Law Institute di Santa Clara University.
Cohen mengunggah di Twitter tentang sebuah perusahaan yang sebagian sahamnya ia miliki disertai dengan emoji bulan purnama.
Ada pendapat kalau penggunaan emoji dalam kasus investor tersebut diartikan sebagai sinyal terselubung agar orang-orang membeli saham tersebut. Aksi ini adalah 'insider trading' yang melanggar hukum.
"Ini menjadi contoh lain bagaimana sebuah emoji dapat menimbulkan konsekuensi hukum yang serius, dalam hal ini, potensi penipuan terkait keamanan," kata Profesor Goldman.
Profesor McMahon mengatakan mereka yang didakwa akibat emoji kerap mengklaim bahwa mereka "hanya bercanda." Namun, pengadilan sering memutuskan sebaliknya.
[Redaktur: Alpredo Gultom]