WahanaNews,co, Jakarta - Seorang pengusaha di sektor pertanian bernama Chris Achter harus berurusan dengan hukum setelah mengirimkan emoji jempol saat chat.
Respons dalam chat whatsapp itu membuat dirinya terkena denda bisnis.
Baca Juga:
Simak Cara Kembalikan Chat WA yang Tak Sengaja Terhapus
Melansir CNBC Indonesia, Minggu (17/3/2024) Achter mulanya mengirimkan emoji jempol itu kepada South West Terminal.
Achter yang merupaka pemilik Swift Current Saskathewan mengirimkannya sebagai bentuk tanggapan terhadap kontrak pembelian rami pada 2021.
Namun, emoji kiriman Achter ini malah membuat kebingungan kesepakatan bisnis kedua perusahaan itu. Achter dan South West Terminal punya pandangan berbeda terhasap emoji jempol itu.
Baca Juga:
Simak Cara Mencegah Dimasukkan ke Grup WhatsApp Sembarangan
Achter mengatakan emoji jempol yang ia kirimkan tanda bahwa ia menerima kontrak, tapi bukan berarti menyetujui kesepakatan kontrak di dalamnya. Sementara South West Terminal berpikir sebaliknya.
Akhirnya masalah tersebut berakhir di meja hijau. Kasus yang dimuat Reuters sebagaimana dikutip Minggu (17/3/2024) ini cukup unik, karena ringkasan sidang juga dipenuhi 24 contoh emoji.
Hakim TJ Keene memutuskan emoji jempol dapat diartikan sebagai persetujuan isi kontrak. Dia mengatakan emoji bisa menjadi pengganti tanda tangan Achter.