WahanaNews.co | Pihak kampus Universitas Indonesia (UI) buka suara mengenai dugaan pelecehan seksual yang dilakukan salah satu guru besar kampus berjas kuning itu kepada mahasiswi.
Dugaan pelecehan seksual ini mencuat dan viral di media sosial Twitter setelah diunggah oleh akun @IbnuTasrip yang mengunggah beberapa tangkapan layar mengenai informasi pelecehan tersebut.
Baca Juga:
Tersangka Razman Nasution Jalani Tes Kesehatan & Sidik Jari di Bareskrim
"Cuma jadi gosip selama bertahun-tahun, bakalan di-spill semuanya satu-satu oleh satgas," tulis akun tersebut pada Minggu (21/11).
Menanggapi hal ini, Sekretaris Universitas UI, Agustin Kusumayati mengatakan setiap laporan mengenai dugaan pelanggaran Kode Etik dan Kode Perilaku yang berlaku di kampusnya akan diusahakan untuk diselesaikan sesuai aturan-aturan yang berlaku di kampus tersebut.
Termasuk dalam hal ini adalah laporan-laporan mengenai dugaan kekerasan dan pelecehan seksual.
Baca Juga:
Jaksa Penuntut Umum Kejari Bireuen Tangani Kasus Pelecehan Seksual Terhadap Anak
"Termasuk kekerasan dan pelecehan seksual, kami upayakan penyelesaiannya sedemikian rupa, sehingga dapat menjaga dan menghormati hak-hak korban maupun terduga pelaku," kata Agustin dalam keterangan resmi, Senin (22/11).
Agustin menuturkan UI memiliki Kode Etik dan Kode Perilaku yang termuat dalam Peraturan Rektor Universitas Indonesia/PRUI No.14 tahun 2019.
Aturan ini berlaku mengikat terhadap semua Warga UI, baik dosen, mahasiswa, maupun tenaga kependidikan