Menurut Agustin, Pasal 16 PRUI tersebut menyatakan bahwa warga UI harus menjunjung tinggi norma kesusilaan dan sopan santun.
Aturan di kampusnya, kata Agustin, tidak hanya melarang kekerasan seksual.
Baca Juga:
Tersangka Razman Nasution Jalani Tes Kesehatan & Sidik Jari di Bareskrim
"Melainkan mencakup pula larangan untuk melakukan segala bentuk pelecehan dan perundungan, termasuk kekerasan dan pelecehan seksual," tutur Agustin.
Agustin menyatakan kampusnya memiliki perangkat hukum dan mekanisme penyelesaian dugaan pelanggaran yang mungkin terjadi.
Dalam penanganan masalah itu, UI berupaya menjaga dan menghormati hak korban dan terduga pelaku.
Baca Juga:
Jaksa Penuntut Umum Kejari Bireuen Tangani Kasus Pelecehan Seksual Terhadap Anak
Pemeriksaan dugaan pelanggaran ini akan dilakukan dengan memperhatikan kenyamanan semua pihak.
"Terutama korban," ujar Agustin.
Menurut Agustin, UI menyambut baik Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 30 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Perguruan Tinggi.