Menurut Agustin, Pasal 16 PRUI tersebut menyatakan bahwa warga UI harus menjunjung tinggi norma kesusilaan dan sopan santun.
Aturan di kampusnya, kata Agustin, tidak hanya melarang kekerasan seksual.
Baca Juga:
Diduga Dikeroyok Tahanan Lain, Tersangka Pelecehan Anak Meninggal di Sel Polisi
"Melainkan mencakup pula larangan untuk melakukan segala bentuk pelecehan dan perundungan, termasuk kekerasan dan pelecehan seksual," tutur Agustin.
Agustin menyatakan kampusnya memiliki perangkat hukum dan mekanisme penyelesaian dugaan pelanggaran yang mungkin terjadi.
Dalam penanganan masalah itu, UI berupaya menjaga dan menghormati hak korban dan terduga pelaku.
Baca Juga:
Guru SD di Sabu Raijua NTT Jadi Tersangka Dugaan Tindakan Asusila terhadap 24 Siswa
Pemeriksaan dugaan pelanggaran ini akan dilakukan dengan memperhatikan kenyamanan semua pihak.
"Terutama korban," ujar Agustin.
Menurut Agustin, UI menyambut baik Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 30 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Perguruan Tinggi.