Permen PPKS itu mengatur pencegahan dan penanganan kasus kekerasan seksual di perguruan tinggi dengan rinci.
Agustin menyatakan UI akan menyesuaikan Kode Etik dan Kode Perilaku secara umum sebagaimana arahan Permendikbud PPKS. Upaya pencegahan pelecehan seksual di UI akan dilakukan melalui tiga jalur, yakni pembelajaran, tata kelola, dan penguatan budaya komunitas.
Baca Juga:
Tersangka Razman Nasution Jalani Tes Kesehatan & Sidik Jari di Bareskrim
"Modul Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual yang ditetapkan oleh Kemendikbud Ristek akan diintegrasikan ke dalam kurikulum tersebut, selain juga dipromosikan melalui berbagai kegiatan ko dan ekstrakurikuler," terang Agustin.
Lebih lanjut, Agustin menyebut pencegahan kekerasan seksual di UI akan memperhatikan tiga faktor yang dinilai berpengaruh terhadap perilaku.
Tiga faktor itu adalah perilaku yang dipengaruhi predisposing factors seperti pengetahuan, sikap, motivasi, dan kepercayaan; enabling factors seperti fasilitas, sarana prasarana, dan akses terhadap layanan, serta reinforcing factors seperti pengaruh keluarga, pasangan, teman, teladan, regulasi, serta ganjaran dan hukuman.
Baca Juga:
Jaksa Penuntut Umum Kejari Bireuen Tangani Kasus Pelecehan Seksual Terhadap Anak
Selain membuat kebijakan dan regulasi pencegahan kekerasan seksual, Agustin menyebut kampusnya bakal membentuk Satuan Tugas (Satgas) sesuai pedoman Permendikbud PPKS, Penyusunan Pedoman Pencegahan Kekerasan Seksual di Lingkungan UI, dan melengkapi SIPDUGA dengan layanan hotline untuk pelaporan kekerasan seksual.
Agustin menyatakan kasus kekerasan seksual di kampusnya akan diselesaikan dengan aturan-aturan tersebut dengan tetap menghormati hak korban dan terduga pelaku.
"Apabila dalam penyelesaiannya dirasakan hal-hal yang tidak memuaskan, pihak UI selalu terbuka untuk komunikasi lebih lanjut," tuturnya. [rin]