WahanaNews.co | Pihak kampus Universitas Indonesia (UI) buka suara mengenai dugaan pelecehan seksual yang dilakukan salah satu guru besar kampus berjas kuning itu kepada mahasiswi.
Dugaan pelecehan seksual ini mencuat dan viral di media sosial Twitter setelah diunggah oleh akun @IbnuTasrip yang mengunggah beberapa tangkapan layar mengenai informasi pelecehan tersebut.
Baca Juga:
Tersangka Razman Nasution Jalani Tes Kesehatan & Sidik Jari di Bareskrim
"Cuma jadi gosip selama bertahun-tahun, bakalan di-spill semuanya satu-satu oleh satgas," tulis akun tersebut pada Minggu (21/11).
Menanggapi hal ini, Sekretaris Universitas UI, Agustin Kusumayati mengatakan setiap laporan mengenai dugaan pelanggaran Kode Etik dan Kode Perilaku yang berlaku di kampusnya akan diusahakan untuk diselesaikan sesuai aturan-aturan yang berlaku di kampus tersebut.
Termasuk dalam hal ini adalah laporan-laporan mengenai dugaan kekerasan dan pelecehan seksual.
Baca Juga:
Jaksa Penuntut Umum Kejari Bireuen Tangani Kasus Pelecehan Seksual Terhadap Anak
"Termasuk kekerasan dan pelecehan seksual, kami upayakan penyelesaiannya sedemikian rupa, sehingga dapat menjaga dan menghormati hak-hak korban maupun terduga pelaku," kata Agustin dalam keterangan resmi, Senin (22/11).
Agustin menuturkan UI memiliki Kode Etik dan Kode Perilaku yang termuat dalam Peraturan Rektor Universitas Indonesia/PRUI No.14 tahun 2019.
Aturan ini berlaku mengikat terhadap semua Warga UI, baik dosen, mahasiswa, maupun tenaga kependidikan
Menurut Agustin, Pasal 16 PRUI tersebut menyatakan bahwa warga UI harus menjunjung tinggi norma kesusilaan dan sopan santun.
Aturan di kampusnya, kata Agustin, tidak hanya melarang kekerasan seksual.
"Melainkan mencakup pula larangan untuk melakukan segala bentuk pelecehan dan perundungan, termasuk kekerasan dan pelecehan seksual," tutur Agustin.
Agustin menyatakan kampusnya memiliki perangkat hukum dan mekanisme penyelesaian dugaan pelanggaran yang mungkin terjadi.
Dalam penanganan masalah itu, UI berupaya menjaga dan menghormati hak korban dan terduga pelaku.
Pemeriksaan dugaan pelanggaran ini akan dilakukan dengan memperhatikan kenyamanan semua pihak.
"Terutama korban," ujar Agustin.
Menurut Agustin, UI menyambut baik Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 30 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Perguruan Tinggi.
Permen PPKS itu mengatur pencegahan dan penanganan kasus kekerasan seksual di perguruan tinggi dengan rinci.
Agustin menyatakan UI akan menyesuaikan Kode Etik dan Kode Perilaku secara umum sebagaimana arahan Permendikbud PPKS. Upaya pencegahan pelecehan seksual di UI akan dilakukan melalui tiga jalur, yakni pembelajaran, tata kelola, dan penguatan budaya komunitas.
"Modul Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual yang ditetapkan oleh Kemendikbud Ristek akan diintegrasikan ke dalam kurikulum tersebut, selain juga dipromosikan melalui berbagai kegiatan ko dan ekstrakurikuler," terang Agustin.
Lebih lanjut, Agustin menyebut pencegahan kekerasan seksual di UI akan memperhatikan tiga faktor yang dinilai berpengaruh terhadap perilaku.
Tiga faktor itu adalah perilaku yang dipengaruhi predisposing factors seperti pengetahuan, sikap, motivasi, dan kepercayaan; enabling factors seperti fasilitas, sarana prasarana, dan akses terhadap layanan, serta reinforcing factors seperti pengaruh keluarga, pasangan, teman, teladan, regulasi, serta ganjaran dan hukuman.
Selain membuat kebijakan dan regulasi pencegahan kekerasan seksual, Agustin menyebut kampusnya bakal membentuk Satuan Tugas (Satgas) sesuai pedoman Permendikbud PPKS, Penyusunan Pedoman Pencegahan Kekerasan Seksual di Lingkungan UI, dan melengkapi SIPDUGA dengan layanan hotline untuk pelaporan kekerasan seksual.
Agustin menyatakan kasus kekerasan seksual di kampusnya akan diselesaikan dengan aturan-aturan tersebut dengan tetap menghormati hak korban dan terduga pelaku.
"Apabila dalam penyelesaiannya dirasakan hal-hal yang tidak memuaskan, pihak UI selalu terbuka untuk komunikasi lebih lanjut," tuturnya. [rin]