WahanaNews.co, Jakarta – Pada Senin (11/12/2023), juri memutuskan Google melakukan monopoli ilegal di toko aplikasi Google Play dan memberikan kemenangan kepada Epic Games.
Usai kalah dari kasus monopoli melawan Epic Games, Google menyerah dalam kasus sejenis melawan 50 negara bagian Amerika Serikat (AS). Raksasa teknologi ini pun setuju membayar denda US$700 juta atau sekitar Rp10,8 triliun, seperti melansir dari CNN Indonesia, Selasa (19/12/2023).
Baca Juga:
KPK Peringatkan Pemprov Sulteng Waspada Soal Realisasi Pokir DPRD: Tanggung Jawab Dinas Masing-masing
Namun, Epic bukan satu-satunya yang melawan kasus antimonopoli. Seluruh 50 jaksa agung negara bagian menyelesaikan kasus gugatan serupa pada September.
Google pun menyetujui untuk membayar US$700 juta atau Rp10,8 triliun dan beberapa konsesi kecil dalam cara Google menjalankan tokonya di AS.
Perubahan terbesar pada Google adalah raksasa teknologi ini harus membiarkan para pengembang untuk mengarahkan konsumen jauh dari Google Play Store selama beberapa tahun, jika penyelesaian ini disetujui.
Baca Juga:
Lapor KPK Soal Pokir DPRD Sulteng, Kadis Perkimtan: Termasuk 20-an Proyek Milik Ketua Nilam Sari Lawira
Dalam kasus ini, Google dituding mengenakan biaya berlebihan kepada konsumen melalui pembatasan, yang kemudian diputus melanggar hukum, terhadap distribusi aplikasi di perangkat Android dan biaya yang tidak perlu untuk transaksi dalam aplikasi.
Usai putusan itu, Google tidak mengakui kesalahannya.
Dikutip dari The Verge, sejumlah ketentuan dalam kasus ini membuat lanskap toko aplikasi Google sedikit berbeda dari yang dialami selama satu dekade terakhir dan berubah.