WAHANANEWS.CO, Jakarta - Komisi Perdagangan Jepang (JFTC) menuduh Google melanggar undang-undang antimonopoli di negara tersebut. Simak penjelasannya.
JFTC akan mengeluarkan perintah penghentian praktik yang dianggap melanggar, terutama terkait mesin pencari Google dan browser Chrome. Investigasi terhadap praktik Google ini telah dimulai sejak Oktober.
Baca Juga:
Turki Denda Google Rp1,3 Triliun Karena Langgar Hukum Persaingan
Melansir Nikkei Asia, mengutip CNN Indonesia, Jumat (27/12/2024) Google dituduh mewajibkan produsen smartphone untuk menandatangani kontrak yang mengharuskan Chrome diunduh secara default di perangkat mereka dan ditempatkan pada lokasi tertentu di layar.
Jika tidak mematuhi ketentuan ini, produsen dikabarkan tidak dapat mengakses layanan Google Play untuk perangkat mereka.
Tuduhan serupa juga dialami Google di Amerika Serikat. Pada November lalu, hakim federal Amit Mehta menyatakan Google "adalah monopolis" dalam industri mesin pencari.
Baca Juga:
Gara-gara Penalti Google, Pasutri Ini Dapat Ganti Rugi Rp40 Triliun
Departemen Kehakiman AS bahkan menyerukan Google untuk menjual Chrome guna membuka akses bagi pesaing dalam industri browser.
Bahkan Departemen Kehakiman AS bilang "akan menghentikan secara permanen kontrol Google atas titik akses pencarian penting ini dan memberikan kesempatan kepada search engine pesaing untuk mengakses browser yang bagi banyak pengguna merupakan gerbang menuju internet," melansir Endagdet, Senin (23/12).
Di lain sisi, Pemerintah AS menilai Chrome menjadi alat strategis yang digunakan Google untuk mempromosikan produknya. Browser yang saat ini menjadi yang terpopuler di dunia dituding melanggar undang-undang antimonopoli dan menghambat pertumbuhan kompetitor.