Perubahan yang terdengar paling signifikan di sini terkait dengan program Pembayaran Pilihan Pengguna Google.
Namun, setiap konsesi ini memiliki tanggal kedaluwarsa, dan banyak di antaranya bisa dibilang bukan konsesi yang sebenarnya.
Baca Juga:
KPK Peringatkan Pemprov Sulteng Waspada Soal Realisasi Pokir DPRD: Tanggung Jawab Dinas Masing-masing
Dalam kasus melawan Epic Games, Google berargumen selama persidangan pengguna sudah dapat memasang aplikasi pihak ketiga di perangkat mereka melalui sejumlah cara.
Perusahaan juga mengklaim banyak perjanjiannya dengan pengembang, OEM, dan operator tidak mengharuskan mereka untuk, misalnya, secara eksklusif memasang Google Play di ponsel atau layar beranda.
Untuk lebih lengkapnya, berikut beberapa poin penting yang menjadi putusan dalam dokumen sidang kasus monopoli Google setebal 68 halaman tersebut:
Baca Juga:
Lapor KPK Soal Pokir DPRD Sulteng, Kadis Perkimtan: Termasuk 20-an Proyek Milik Ketua Nilam Sari Lawira
- Pembayaran denda US$700 juta dari Google (sekitar 21 hari keuntungan operasional Google dari toko aplikasi saja).
- US$629 juta (Rp9,7 triliun) di antaranya akan diberikan kepada konsumen yang mungkin telah membayar lebih untuk aplikasi atau pembelian dalam aplikasi melalui Google Play.
- US$70 juta (Rp108 miliar) di antaranya akan diberikan kepada negara bagian untuk digunakan sesuai keinginan Kejaksaan Agung negara bagian.