WahanaNews.co |
Kemendikbudristek memastikan, tidak ada sanksi yang diberikan Universitas
Indonesia (UI) kepada Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) akibat unggahan di media
sosial yang mengkritik Presiden Joko Widodo.
"Tidak ada sanksi,"
kata Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbudristek, Nizam, kepada wartawan,
Selasa (29/6/2021).
Baca Juga:
BEM UI dan UGM Minta Paslon Pilpres Tidak Hanya Umbar Janji Saja
"Saya sudah mendapat
klarifikasi dari teman-teman UI, menurut teman-teman tidak masalah kok," tambahnya.
Nizam mengatakan, ia yakin UI
merupakan salah satu garda terdepan demokrasi yang menghargai kebebasan mimbar
akademis.
Namun, ia mengingatkan, kebebasan
mimbar akademis bukan berarti bisa dilakukan sebebasnya tanpa batas dan
tanggung jawab.
Baca Juga:
Soal Pengakuan Ketua Bem UI di Intimidasi Dibantah Polisi Sampai Pangdam
Hendaknya, kata dia, mimbar
akademis digunakan untuk menyampaikan pendapat yang didasarkan pada kajian
keilmuan dan disampaikan secara santun.
"Sangat penting bagi
sivitas akademika untuk selalu berpikir kritis sekaligus solutif dan
menyampaikannya secara santun sesuai budaya kita," tutur Nizam.
Sebelumnya, BEM UI ramai
diperbincangkan publik karena menjuluki Jokowi dengan sebutan The King of Lip Service atau "Raja Pembual"
melalui media sosial.