WahanaNews.co |
Kemendikbudristek memastikan, tidak ada sanksi yang diberikan Universitas
Indonesia (UI) kepada Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) akibat unggahan di media
sosial yang mengkritik Presiden Joko Widodo.
"Tidak ada sanksi,"
kata Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbudristek, Nizam, kepada wartawan,
Selasa (29/6/2021).
Baca Juga:
BEM UI dan UGM Minta Paslon Pilpres Tidak Hanya Umbar Janji Saja
"Saya sudah mendapat
klarifikasi dari teman-teman UI, menurut teman-teman tidak masalah kok," tambahnya.
Nizam mengatakan, ia yakin UI
merupakan salah satu garda terdepan demokrasi yang menghargai kebebasan mimbar
akademis.
Namun, ia mengingatkan, kebebasan
mimbar akademis bukan berarti bisa dilakukan sebebasnya tanpa batas dan
tanggung jawab.
Baca Juga:
Soal Pengakuan Ketua Bem UI di Intimidasi Dibantah Polisi Sampai Pangdam
Hendaknya, kata dia, mimbar
akademis digunakan untuk menyampaikan pendapat yang didasarkan pada kajian
keilmuan dan disampaikan secara santun.
"Sangat penting bagi
sivitas akademika untuk selalu berpikir kritis sekaligus solutif dan
menyampaikannya secara santun sesuai budaya kita," tutur Nizam.
Sebelumnya, BEM UI ramai
diperbincangkan publik karena menjuluki Jokowi dengan sebutan The King of Lip Service atau "Raja Pembual"
melalui media sosial.
Julukan itu diberikan karena
Jokowi dinilai sering mengumbar janji manis yang tidak direalisasikan.
Pada Minggu (27/6/2021),
sejumlah pengurus BEM UI dipanggil oleh Direktur Kemahasiswaan UI, Tito Latif
Indra, untuk menjelaskan terkait unggahan tersebut.
Di hari yang sama, Juru
Bicara Presiden, Fadjroel Rachman, mengomentari aktivitas mahasiswa UI itu melalui
akun Twitter-nya.
"Segala aktivitas kemahasiswaan di Universitas Indonesia termasuk BEM UI
menjadi tanggungjawab Pimpinan Universitas Indonesia," tulis Fajdroel,
dalam cuitannya.
Langkah ini lantas menuai
kritik dari sejumlah pihak, mulai dari perkumpulan BEM kampus lain, organisasi
masyarakat, hingga politisi.
Wakil Sekretaris Jenderal
Partai Demokrat, Irwan, mengatakan, kampus tidak boleh dijadikan alat untuk
membungkam kemerdekaan mahasiswa dalam berpendapat.
"Pihak kampus tidak
boleh jadi alat Istana untuk membungkam kemerdekaan mahasiswa
berpendapat," kata Irwan, Senin (28/6/2021). [dhn]