WahanaNews.co | Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) memberikan peringatan keras kepada 11 aplikasi yang diduga melakukan tindakan pencurian data pengguna.
Kemenkominfo bahkan tak segan lakukan pemutusan akses ke aplikasi tersebut apabila tidak segera memperbaiki sistem perlindungan data pribadi.
Baca Juga:
Masyarakat Penajam Paser Utara Diimbau Bijak Gunakan Media Sosial Hindari Jeratan UU ITE
Kementerian Kominfo memberikan waktu tiga hari setelah pemberitahuan, yakni tanggal 21 April 2022.
"Kementerian Kominfo bertindak secara tegas jika dalam waktu tiga hari setelah pemberitahuan yakni tanggal 21 April 2022, mereka tidak melakukan perbaikan sistem perlindungan data pribadi maka kementerian kominfo akan melakukan pemutusan akses terhadap aplikasi-aplikasi tersebut," ujar Juru Bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi dalam keterangan persnya, Jumat (22/4/2022).
Dedy mengatakan, hasil penelusuran dan investigasi Kementerian Kominfo menemukan aplikasi-aplikasi tersebut memang memiliki fitur-fitur yang berpotensi dapat melanggar prinsip-prinsip dalam perlindungan data pribadi.
Baca Juga:
Agar Elon Musk Buka Kantor X di RI, Kominfo Atur Strategi
Dedy mengatakan, berdasarkan hasil penelusuran dan pendalaman tersebut, Kementerian Kominfo telah menyampaikan secara resmi kepada penyelenggara sistem elektronik (PSE) pengampu dari aplikasi-aplikasi tersebut.
Kemkominfo meminta PSE dari aplikasi tersebut untuk segera menutup fitur-fitur yang berpotensi untuk melanggar prinsip perlindungan data pribadi yang ada.
"Sehingga kami sampaikan secara tegas kepada pihak-pihak yang terkait, mereka harus segera melakukan perbaikan sistem dan juga memperbaiki tata kelola di aplikasi-aplikasi mereka," ujarnya.
Dedy menegaskan aplikasi-aplikasi tersebut memiliki potensi untuk melanggar prinsip perlindungan data pribadi.
Karena didalamnya terdapat fitur yang memungkinkan akses identitas perangkat, akses daftar kontak perangkat, aktivasi lokasi secara otomatis, sampai dengan melihat koneksi sambungan wi-fi pengguna secara tanpa izin.
"Dengan demikian, maka kami menghimbau kepada setiap PSE atau penyelenggara sistem elektronik dari aplikasi-aplikasi yang dimaksud, untuk segera melakukan perbaikan sistem," katanya.
Terakhir, Kementerian Kominfo berharap semua penyelenggara sistem elektronik juga mengupayakan perlindungan data pribadi kepada pengguna.
Baik dari sisi teknologi, tata kelola, maupun sumber daya manusia.
"Sehingga setiap masyarakat yang menggunakan sistem elektronik bisa lebih terlindungi dari unsur-unsur yang berpotensi melanggar prinsip perlindungan data pribadi," ujarnya.
11 Aplikasi Diduga Mencuri Data Pengguna
1. Speed Camera Radar
Diunduh 10 juta pengguna
2. Al-Moazin Lite (Prayer Times)
Diunduh 10 juta pengguna
3. WiFi Mouse (remote control PC)
Diunduh 10 juta pengguna
4. QR & Barcode Scanner
Diunduh 5 juta pengguna
5. Qibla Compass - Ramadan 2022
Diunduh 5 juta pengguna
6. Simple Weather & Clock Widget
Diunduh 1 juta pengguna
7. Handcent Nex SMS-Text w/MMS
Diunduh 1 juta pengguna
8. Smart Kit 360
Diunduh 1 juta pengguna
9. Al Quran MP3 - 50 Reciters & Translation Audio
Diunduh 1 juta pengguna
10. Full Quran MP3 - 50+ Language & Translation Audio
Diunduh 1 juta pengguna
11. Audiosdroid Audio Studio DAW
Diunduh 1 juta pengguna
[rin]