WAHANANEWS.CO, Medan - Dalam upaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia di tubuh kepolisian, Polda Sumatera Utara menggandeng Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Medan menyelenggarakan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA).
Kegiatan ini berlangsung selama lima hari, mulai Senin (2/6/2025) hingga Jumat (6/6/2025), di Gedung Pancasila, Balai Penjamin Mutu Pendidikan (BPMP) Sumatera Utara, Jalan Bunga Raya, Asam Kumbang, Medan.
Baca Juga:
Dorong Investasi dan Pertumbuhan Ekonomi, Pemkab Asahan Permudah Urus Surat Izin
Sebanyak 35 peserta dari berbagai satuan mengikuti kegiatan ini. Mereka terdiri dari 15 personel seksi hukum dari perwakilan polres, 12 anggota Bidang Hukum (Bidkum) Polda Sumut, serta sejumlah personel dari Direktorat Reserse Polda Sumut.
Para peserta tampak antusias menyerap materi yang diberikan dalam rangka meningkatkan pemahaman dan keterampilan hukum mereka.
Wakapolda Sumut Brigjen Pol Rony Samtana Tarigan yang mewakili Kapolda Sumut dalam sambutannya menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan langkah strategis untuk menyesuaikan kemampuan personel Polri dengan kompleksitas tantangan hukum masa kini.
Baca Juga:
Polsek Medan Tembung Tangkap Jukir Liar yang Resahkan Pedagang dan Pengendara di Pajak Perguruan
“Persoalan hukum saat ini sangat kompleks dan cukup dinamis, seiring perubahan sosial, politik, dan ekonomi. Di tengah perkembangan teknologi, Polri sebagai ujung tombak penegakan hukum dituntut terus meningkatkan kualitas, khususnya dalam bidang hukum,” ujar Rony.
Ia menekankan bahwa PKPA menjadi momentum penting untuk memperluas wawasan para personel mengenai hukum yang aplikatif dan menyeluruh.
“Tujuannya adalah agar Polri menjadi profesional, berintegritas, dan terpercaya dalam mendampingi institusi, baik di dalam maupun di luar pengadilan,” tegasnya.
Rony juga berharap ilmu yang diperoleh dalam pelatihan ini dapat memberikan manfaat nyata bagi institusi kepolisian dan masyarakat luas.
Ia secara simbolis membuka kegiatan PKPA dengan mengetuk palu, menandai dimulainya rangkaian pelatihan tersebut.
Dukungan terhadap program ini juga datang dari anggota Komisi III DPR RI, Dr. Hinca Panjaitan. Ia menekankan pentingnya pendekatan hukum yang tidak hanya represif, tetapi juga edukatif.
“Polri ke depan tidak boleh lagi mencari-cari kesalahan masyarakat, tetapi harus memberikan kesadaran hukum,” ujarnya.
Ia juga mengajak peserta PKPA untuk memahami semangat dari Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang akan menggantikan KUHAP lama yang telah berusia 44 tahun.
Ketua DPC PERADI Medan, Dr. Azwir Agus, menyambut baik kerja sama ini.
Menurutnya, langkah Polda Sumut melibatkan PERADI menjadi cerminan komitmen terhadap peningkatan kapasitas hukum aparat penegak hukum.
“Kiranya kerja sama ini tetap berlanjut demi terciptanya kualitas dan pengetahuan hukum personil Polri, sesuai fungsinya sebagai advokat Polri guna meningkatkan layanan publik,” ujar Azwir yang mewakili Ketua Umum DPN PERADI, Prof. Dr. Otto Hasibuan, SH, MM.
Didampingi pengurus PERADI Medan seperti Hermansyah Hutagalung, Azwir juga menyoroti manfaat jangka panjang dari sinergi ini.
Ia menyebutkan bahwa kerja sama ini telah mendorong terbentuknya prosedur yang lebih akuntabel dalam proses hukum, termasuk saat anggota PERADI dipanggil oleh pihak kepolisian.
“Kalau dulu main panggil saja. Sekarang sudah banyak anggota PERADI dipanggil dan diperiksa melalui prosedur pemberitahuan ke organisasi,” jelasnya.
Dekan Fakultas Hukum Universitas Medan Area, Dr. M. Citra Ramadhan, SH, MH, turut mengapresiasi kolaborasi antara PERADI dan institusi Polri.
Ia menilai kegiatan semacam ini membuka ruang dialog penting dalam menghadapi tantangan penegakan hukum di era digital.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]