WahanaNews.co | Kementerian Komunikasi dan Informatika akan memblokir Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang tak mendaftar hingga nanti malam pukul 23.59 WIB.
"Hari ini terakhir. Nanti saya siapa saja kemungkinan yang akan diblokir, pukul 23.59 (WIB). Kalau enggak ada, kita siapkan [sanksi], naik ke mesin kita," kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan, dalam konferensi pers, di Jakarta, Jumat (29/7).
Baca Juga:
BSSN & Polri Tangani Dugaan Insiden Kebocoran Data di Indonesia
Sebelumnya, Kominfo mewajibkan pendaftaran PSE dengan tenggat Rabu (20/7). Setelah tenggat lewat, Kominfo memberikan perpanjangan tenggat pendaftaran lima hari kerja sambil mengirimkan surat teguran, Kamis (21/7).
"Kami memberikan waktu lima hari kerja. Kalau mereka tidak mau mendaftar maka mekanisme blokir akan berlaku," kata Semuel, dalam jumpa pers, Kamis (21/7).
Hingga saat ini, sederet platform besar, seperti search engine Yahoo dan Bing, game DoTA, Steam, e-commerce Amazon, CS Go, Origin, Epic Game, belum juga mendaftar. Saat ini, platform-platform itu masih bisa diakses.
Baca Juga:
Lakukan Gerak Cepat Penelusuran dan Pengamanan Database Pelanggan, PLN Gandeng Kominfo dan BSSN
Namun demikian, Semuel mengatakan pemblokiran itu bukan berarti akhir bagi PSE itu.
"Bukannya kiamat, ada proses normalisasi," ucapnya.
Dikutip dari Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 5 Tahun 2020 soal PSE Lingkup Privat, normalisasi bisa dilakukan dengan semacam pendaftaran ulang.
Sejauh ini, berdasarkan data Semuel, 5.394 entitas/perusahaan dan 8.962 terdaftar di PSE Kominfo, dengan 55 lainnya diselidiki karena "ngaco-ngaco".[zbr]