WahanaNews.co | Platform keuangan asal Amerika Serikat, PayPal, megungkapkan, pihaknya sudah mendaftar sebagai penyelenggara sistem elektronik (PSE) di Indonesia. Pernyataan dari PayPal ini diwartakan oleh Reuters, Rabu (3/8/2022).
Mereka menyatakan layanan PayPal sudah bisa digunakan oleh konsumen di Indonesia. Layanan PayPal di Indonesia sempat diblokir pada Sabtu (30/7/2022) karena belum mendaftar sebagai penyelenggara sistem elektronik sampai tenggat waktu yang diberikan.
Baca Juga:
Masyarakat Penajam Paser Utara Diimbau Bijak Gunakan Media Sosial Hindari Jeratan UU ITE
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) pada hari berikutnya membuka sementara PayPal supaya masyarakat bisa memindahkan atau mencairkan dana mereka di platform tersebut.
Kementerian kembali menyatakan PayPal dan sejumlah layanan lain yang diblokir, telah "dinormalisasi" aksesnya per Selasa (2/8/2022) kemarin.
Layanan lain yang sudah normal adalah Dota, Steam, Yahoo, dan Counter Strike Go.
Baca Juga:
Agar Elon Musk Buka Kantor X di RI, Kominfo Atur Strategi
Sementara itu, Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI) menyatakan dukungannya kepada sistem pendaftaran PSE lingkup privat yang dibuat oleh Kemenkominfo untuk menjaga keamanan siber nasional.
"Sebagai komunitas, kami PANDI melihat memang fokus kami untuk PSE yang berdomain '.id', terkait PSE ini tujuan Pemerintah memang bagus kan. Tinggal kami menghubungi PSE-PSE ber-domain '.id' yang beroperasi di Indonesia untuk mereka bisa mengikuti Peraturan Menteri dari 2020 itu meminta mereka untuk perlu mendaftarkan sistem elektroniknya," kata Ketua PANDI Yudho Giri Sucahyo di Tangerang Selatan, Rabu.
Menurut Yudho, adanya mekanisme pendaftaran PSE yang telah disiapkan Kemenkominfo sebenarnya dapat membantu proses penanganan jika terjadi masalah pelanggaran di ruang digital Indonesia.