WahanaNews.co | Epic Games akhirnya mendaftarkan diri sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Dengan begitu, semua 100 situs atau aplikasi besar dengan trafik tertinggi sudah teregistrasi.
Baca Juga:
BSSN & Polri Tangani Dugaan Insiden Kebocoran Data di Indonesia
Kini, pemerintah mulai menyisir PSE yang masuk kategori 1.000 trafik tertinggi.
Semua penyedia layanan atau aplikasi yang masuk definisi PSE berdasarkan Peraturan Menteri Kominfo No. 5 Tahun 2020 diwajibkan mendaftar di Kominfo. Tenggat waktu yang diberikan sudah lewat, yakni 20 Juli 2022.
Namun, sanksi blokir yang dijatuhkan untuk platform yang belum mendaftar PSE dilakukan secara bertahap. Konsekuensi tersebut diberikan dimulai dari PSE yang memiliki trafik atau lalu lintas internet tertinggi di Indonesia.
Baca Juga:
Lakukan Gerak Cepat Penelusuran dan Pengamanan Database Pelanggan, PLN Gandeng Kominfo dan BSSN
Setelah 100 platform dengan trafik tertinggi di Indonesia sudah selesai mendaftar PSE Kominfo (terakhir Epic Games), kini pemerintah mulai menyisir PSE dengan 1.000 trafik tertinggi. Hasil penelusurannya akan diumumkan Kominfo pada pekan depan.
Menilik pada pemutusan akses 100 PSE besar dengan trafik tertinggi sebelumnya, Kominfo tidak langsung memblokir PSE yang belum terdaftar. Pemerintah akan mengirim surat teguran sebelum sanksi tegas tersebut diberikan.
Kominfo turut menjalin komunikasi dengan perusahaan terkait dan menyerukan agar mendaftar. Pada kasus Epic Games dan Dota, misalnya, regulator bahkan meminta bantuan Kedutaan Besar AS di Jakarta untuk komunikasi kepada perusahaan tersebut yang memang bermarkas di AS.