WahanaNews.co, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengancam memblokir aplikasi Bigo Live karena diduga terkait aktivitas judi online dan pornografi. Apa betul begitu?
"Apabila pihak Bigo Live tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan permasalahan judi online dan pornografi ini, maka kami akan mengambil langkah-langkah hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, tidak terbatas pada pemblokiran aplikasi Bigo Live di Indonesia," kata dia dalam keterangan tertulis, Kamis (22/8).
Baca Juga:
Perbaiki Layanan Publik, Kemen-PANRB Ajak Mahasiswa Berpartisipasi
Kominfo telah mengirimkan surat teguran kedua kepada PT Bigo Technology Indonesia pada Rabu (21/8). Sebelumnya, teguran pertama Kominfo kepada Bigo Live dikirimkan pada 16 Juli 2024.
Budi Arie menegaskan bahwa PT Bigo Technology Indonesia wajib segera menghapus seluruh konten negatif yang beredar di aplikasi Bigo Live.
"Bigo Live juga wajib meningkatkan sistem moderasi untuk mencegah munculnya kembali konten negatif di masa mendatang," katanya.
Baca Juga:
Mulai 30 September Google Setop Akses ke Aplikasi, Apa Dampaknya?
Kominfo menemukan 121 akun yang terkait konten judi online di aplikasi Bigo Live. Akun-akun tersebut ditemukan berdasarkan hasil patroli siber yang dilakukan pada 26 Mei hingga 8 Agustus 2024.
Selain itu, Kominfo juga melakukan patroli siber pada 15 hingga 18 Agustus 2024 dan menemukan 32 akun yang terkait konten pornografi di aplikasi Bigo Live.
"Saat ini, kami masih menemukan konten ilegal pada platform Bigo Live," ujar Budi Arie.