WahanaNews.co, Jakarta - Akun media sosial influencer saham yang gagal mengelola uang investor Rp71 miliar, Ahmad Rafif Raya, telah diblokir Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Dirjen IKP) Kominfo Usman Kansong mengatakan pihaknya langsung memblokir akun Ahmad Rafif setelah mendapat permintaan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Baca Juga:
Masyarakat Penajam Paser Utara Diimbau Bijak Gunakan Media Sosial Hindari Jeratan UU ITE
"Pemblokiran dilakukan atas permintaan OJK," kata Usman saat dihubungi, Selasa (9/7).
"Permintaan tersebut di-submit OJK pada tanggal 5 juli 2024 jam 16.36. Hari itu juga Kominfo memblokir akun bersangkutan," tambahnya.
Akun media sosial Ahmad Rafif yang diblokir adalah Instagram pribadinya @rafifraya. Selain itu, akun Instagram @waktunyabelisaham juga sudah tak bisa diakses.
Baca Juga:
Agar Elon Musk Buka Kantor X di RI, Kominfo Atur Strategi
Sekretariat Satgas PASTI Hudiyanto menegaskan apa yang dilakukan Ahmad itu tak mendapat izin OJK. Ia menekankan PT Waktunya Beli Saham tidak memiliki izin usaha dari OJK sebagai manajer investasi dan penasihat investasi.
"Ahmad Rafif Raya telah menyatakan kesediaannya untuk menerima keputusan rapat Satgas PASTI tersebut dan dituangkan dalam surat pernyataan yang ditandatangani di atas meterai tertanggal 4 Juli 2024," kata Hudiyanto dalam keterangan tertulis, Jumat (5/7).
Namun demikian, sejumlah akun media sosial yang terkait Ahmad masih bisa diakses. Sebut saja akun Instagram Truzt Indonesia, @truzt.id, yang didirikannya pada 2018.
Akun itu memang sudah lama tak aktif mengunggah konten seputar pasar modal, paling tidak sejak Idulfitri 1444 H atau lebaran 2023.
Selain itu, LinkedIn milik Ahmad juga masih bisa dikunjungi. Pada halaman LinkedIn tersebut terpampang jelas sepak terjang pria asal Makassar, Sulawesi Selatan, tersebut.
Sebelumnya, influencer berkedok manajer investasi itu menjual janji kepada para investornya. Ahmad disebut tak jujur ketika dana yang dikelolanya mengalami kerugian.
Mayoritas investor pun menarik dana mereka. Pada akhirnya, nilai dana pengelolaan di perusahaan milik Ahmad terus menyusut.
"Saya bertransaksi dan mengalami kerugian, namun melaporkan dan memberikan keuntungan kepada para investor," kata Ahmad dalam surat pernyataan kewajiban pembayaran utang yang ditandatangani 9 Juni 2024.
"Bahwa dalam hal ini sebagai manusia biasa yang bergelut di dunia investasi dengan perhitungan untung rugi, saya menyadari telah melakukan kesalahan," sambungnya.
[Redaktur: Alpredo Gultom]