WahanaNews.co, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengklarifikasi soal surat peringatan kepada sejumlah Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) beberapa waktu lalu. Kominfo sebelumnya mengancam menjatuhkan sanksi takedown hingga pencabutan tanda daftar Penyelenggara Sistem Elektronik terhadap PJP yang terkait judi online.
Menurut Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika Ditjen Aptika Teguh Arifiyadi, surat peringatan itu diberikan bukan karena mereka terkait judi online (judol), tetapi untuk melakukan pemeriksaan sistem agar tidak disusupi oleh pelaku judol.
Baca Juga:
Klarifikasi Sosok T Aktor Pengendali Judol di RI, Benny Rhamdani Tiba di Bareskrim
"Perlu kami klarifikasi bahwa 21 PSE yang terkait dengan jasa pembayaran, mereka ini bukan terindikasi judi online," ujar Teguh dalam Forum Merdeka Barat 9 bertajuk "Komitmen Satgas Berantas Judi Online" secara daring, Senin (19/8).
"Yang kami sampaikan bahwa, kami memberikan peringatan kepada 21 PSE ini untuk memastikan bahwa sistem elektroniknya tidak digunakan atau dimanfaatkan untuk memfasilitasi aktivitas judi online," tambahnya.
Teguh mengaku pihaknya telah bertemu dengan para penyelenggara sistem elektronik (PSE) jasa pembayaran tersebut, dan menyampaikan surat peringatan tersebut bukan sanksi.
Baca Juga:
Begini Klarifikasi Ketum PWI Pusat Soal Keterangan Jusuf Rizal yang Tidak Berdasar Fakta
"Kami sampaikan bahwa peringatan ini bukan sebuah sanksi, jadi bentuk mengingatkan. Kalau sanksi kami sebutnya teguran," katanya.
Ia kemudian memberikan waktu 7 hari kepada para PSE untuk melakukan pemeriksaan internal pada sistem elektronik mereka, dan bukan bisnis prosesnya. Pemeriksaan ini untuk memastikan sistem elektronik tersebut tidak dimanfaatkan untuk memfasilitasi aktivitas judol.
Menurutnya, sebagian besar PJP telah mengonfirmasi sistemnya aman dan memenuhi kriteria untuk tidak bisa memfasilitasi aktivitas judol.