Sementara itu, kata Teguh, beberapa PJP yang lain masih melakukan pemeriksaan lebih dalam pada sistem mereka.
"Kami memahami bahwa mayoritas dari para penyelenggara ini bisa jadi sistem mereka dimanfaatkan tanpa diketahui atau pun tidak disengaja," papar Teguh.
Baca Juga:
Pertontonkan Video Porno ke 24 Murid SD, Guru di NTT Dilaporkan ke Polisi
Lebih lanjut, Teguh mengatakan pihaknya juga bekerja sama dengan Bank Indonesia untuk meningkatkan pengawasan, mulai dari fraud detection system, know your customer (KYC), hingga know your merchant.
Sebelumnya, Kominfo mengirimkan surat peringatan kepada PJP untuk memastikan layanan mereka tidak memfasilitasi judol.
"Pada Jumat (9/8), Kementerian Kominfo telah mengirim surat peringatan kepada para PJP, untuk memastikan layanannya tidak memfasilitasi transaksi perjudian secara daring," kata Menteri Kominfo, Budi Arie Setiadi, dalam keterangannya Jumat (9/8).
Baca Juga:
Mulai Januari 2025: Begini Cara Aktifkan KJP Plus yang Sudah Dicabut
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.