WahanaNews.co | Komisi X DPR RI yang membidangi pendidikan menyebutkan akan mulai mengevaluasi kembali aturan pembelajaran tatap muka (PTM).
Evaluasi ini menyesuaikan kondisi pandemi Covid-19 yang dianggap mulai membaik.
Baca Juga:
Pemkab Taput Diseminasi Kasus Untuk Percepatan Penurunan Stunting
Wakil Ketua Komisi X DPR Hetifah Sjaifudian mengatakan saat ini pemerintah masih merujuk Surat Keputusan Bersama tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (SKB 4 Menteri) yang diterbitkan 21 Desember 2021.
"Saya kira dalam waktu dekat akan ada evaluasi [PTM], mudah-mudahan tidak ada banyak aduan dari orang tua," ujar Hetifah pada wartawan di Komplek Gedung Nusantara, Rabu (16/3).
Menurutnya, SKB 4 Menteri telah sesuai dengan kebutuhan dengan kebutuhan pendidikan saat ini. Ia meminta agar masyarakat tidak terburu-buru membuka kembali sekolah.
Baca Juga:
Ketidakpahaman Bahaya Konsumsi Gula Berlebih Bisa Picu Potensi PTM di Masa Mendatang
Ia memaparkan beberapa daerah telah memberlakukan PTM 100 persen sesuai dengan syarat-syarat yang harus dipenuhi.
"Aturan yang sekarang menurut saya sudah tepat ya, sambil kita lihat perkembangannya. Saya kira pelonggaran yang sebebas-bebasnya saat kita sudah yakin bahwa memang sekolah betul-betul aman," paparnya.
Hatifah menegaskan bahwa pihaknya akan terus memantau perkembangan kondisi agar kebijakan yang diambil nantinya tidak mengulang insiden buruk seperti yang pernah terjadi.
"Mudah-mudahan benar prediksi kita bahwa ini masa perbaikan, kita pulih," ucapnya.
"Jadi tidak apa-apa dalam hal tertentu sudah mulai, tapi dalam pendidikan, saya kira harus kita pastikan tempat yang membuat anak-anak kita aman dan merasa selamat," pungkas Hatifah.
Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan pihaknya masih menunggu kebijakan pemerintah pusat soal pembelajaran tatap muka (PTM) 100 persen di Jakarta.
Riza menyampaikan pada prinsipnya PTM 100 persen diterapkan menyesuaikan situasi dan kondisi Covid-19 di Ibu Kota.
Dia mengatakan pelonggaran sejumlah aktivitas, terutama transportasi, tidak serta merta harus diikuti dengan pelonggaran PTM.
Dengan menggelar PTM 100 persen, menurutnya bisa berpotensi terjadi penularan Covid-19. [rin]