Kominfo kekurangan sekitar 1,5 juta STB dari total 6,7 juta STB yang harus disediakan.
Kominfo beralasan anggaran yang disetujui untuk memenuhi penyediaan STB sebanyak 5.215.795 unit, sedangkan total warga miskin yang bakal diberikan berdasarkan data Kementrian Sosial sejumlah 6,7 juta.
Baca Juga:
Lindungi Konsumen dari STB Abal-abal, Kominfo Rekomendasikan STB Bersertifikasi
Kemudian pada pelaksanaan ASO tahap 1, eksekusi program migrasi TV analog ke TV digital ini juga tidak sesuai rencana.
Suntik mati TV analog yang direncanakan berlangsung di 56 wilayah siaran dengan total 166 kota dan kabupaten tidak terlaksana sepenuhnya dan hanya berlangsung di beberapa kota dan kabupaten saja.
Lebih lanjut, masalah lain datang dari penyelenggara siaran atau stasiun TV.
Baca Juga:
Harganya Makin Mahal, Warga Ngeluh STB Langka di Pasaran
Sejumlah stasiun TV, terutama stasiun TV lokal yang merasa keberatan dengan adanya sistem sewa slot siaran TV digital ke penyedia multipleksing.
Mereka beralasan biaya sewa terlalu tinggi sehingga memberatkan mereka. Pasalnya, pemasukan stasiun TV lokal dari iklan tidak terlalu besar.
Protes tersebut lantas dikabulkan oleh Mahkamah Agung lewat pembatalan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 46 tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran yang terkait dengan sistem sewa slot siaran TV digital.