WahanaNews.co | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan kebanyakan pelaku tindak pidana korupsi di Indonesia duduk di bangku perguruan tinggi.
Tidak tanggung-tanggung, sebanyak 86 persen koruptor yang berurusan dengan KPK pernah duduk di bangku perguruan tinggi.
Baca Juga:
Universitas Bengkulu Jadi Rujukan Utama Universitas Indonesia untuk Akreditasi Internasional
"Bahkan paling banyak bergelar master. Baru nomor dua sarjana. Karena sekarang untuk naik jabatan mensyaratkan pendidikan, kebanyakan master," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melalui keterangan tertulis, Rabu, (17/11/2021).
Menurut Ghufron, orang berpendidikan harusnya sudah memiliki integritas yang tinggi.
Pasalnya, tujuan mencari ilmu adalah meningkatkan intelegensi pengetahuan dan keterampilan.
Baca Juga:
6 Universitas dengan Jurusan Hukum Terbaik di RI Menurut QS WUR by Subject 2024
Koruptor yang memiliki pendidikan tinggi mengkhianati makna pencarian ilmu.
Ghufron tidak ingin pejabat berpendidikan tinggi mencoreng makna pencarian ilmu hanya dengan kasus korupsi.
"Dan seakan-akan lembaga pendidikan tinggi orientasinya hanya uang," ujar Ghufron.