WahanaNews.co | Menteri Agama (Menag), Yaqut
Cholil Qoumas alias Gus Yaqut, mengaku, kasus SMKN 2 Padang
seperti puncak dari gunung es.
Karena, masih
banyak kasus yang sama seperti SMKN 2 Padang itu di negeri ini.
Baca Juga:
Paus Benediktus Meninggal Dunia, Menag: Dia Sosok yang Jembatani Perbedaan
"Masih
banyak sekali sekolah yang memperlakukan siswa dan tenaga kependidikan Islam
sebagaimana yang terjadi di Padang," ungkap dia secara daring, Rabu
(3/2/2021).
Dia
mengatakan, terbitnya Surat Keputusan Bersama (SKB) 3
Menteri, karena masih ada Pemerintah Daerah (Pemda) yang mengatur seragam kekhususan tertentu.
Namun,
aturan Pemda itu tidak sesuai dengan regulasi yang ada di pemerintah
pusat.
Baca Juga:
Beri Sambutan Natal, Yaqut Bahas Pemimpin yang Hargai Keragaman
Dia
juga menyebutkan, penerbitan SKB 3 Menteri dilatarbelakangi keyakinan semua
agama mengajarkan perdamaian dan menyelesaikan perbedaan dengan baik.
"Lalu
mengajarkan saling menghormati dan saling menghargai," tegas dia.
Bukan
sebaliknya, lanjut dia, agama menjadi norma konflik untuk berbuat yang tidak
adil kepada yang berbeda keyakinan.
"Untuk
itu kami merasa penting bahwa SKB 3 Menteri ini diterbitkan, agar mendorong
kita semua untuk selalu mencari titik persamaan di antara perbedaan yang
dimiliki," ungkapnya.
Tentu,
bilang dia, bukan dengan cara memaksakan supaya seragam.
Namun,
bagaimana masing-masing umat beragama memahami ajaran agamanya secara
substantif.
"Bukan
hanya sekedar simbolik, memaksakan atribut keagamaan tertentu kepada yang
berbeda, itu sebagian dari pemahaman yang hanya simbolik," terangnya.
Toleransi
Beragama
Pelaksanaan
SKB 3 Menteri ini juga memiliki ujung agar masyarakat Indonesia saling
toleransi.
"Toleransi
menghormati perbedaan dan memberi ruang orang lain untuk berkeyakinan,
mengekspresikan keyakinan dan menyampaikan pendapat, menghargai kesetaraan dan
mau bekerjasama," tutur dia.
Sebelumnya,
Mendikbud Nadiem Makarim telah menyebutkan, ada enam keputusan utama terkait
penggunaan pakaian seragam dan atribut di sekolah negeri dalam SKB 3 Menteri.
Pertama,
keputusan bersama ini mengatur sekolah negeri di Indonesia yang diselenggarakan
oleh Pemerintah Daerah (Pemda).
"Dengan
agama apapun, etnis apapun, berarti semua keputusan penggunaan seragam dan
atribut siswa cukup berdasarkan keputusan tiga menteri ini," kata Nadiem.
Kedua,
para murid dan guru berhak memilih seragam dan atribut tanpa kekhususan agama
atau seragam dan atribut dengan kekhususan agama.
Ketiga,
pemerintah daerah dan sekolah tidak boleh mewajibkan atau melarang seragam dan
atribut dengan kekhususan agama.
Keempat,
pemerintah daerah dan kepala sekolah wajib mencabut aturan yang mewajibkan atau
melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama.
"Paling
lama 30 hari kerja sejak keputusan bersama ini ditetapkan," ujar Nadiem.
Kelima,
jika terjadi pelanggaran terhadap keputusan bersama ini, maka ada sanksi yang
diberikan kepada pihak yang melanggar.
Keenam,
siswa, guru, dan tenaga kependidikan beragama Islam di Provinsi Aceh dikecualikan
dari ketentuan Keputusan Bersama tiga menteri ini.
Nadiem
mengharapkan masyarakat harus terlibat dalam memantau keputusan aturan pakaian
seragam dan atribut di sekolah negeri.
"Dengan
begitu keputusan SKB tiga menteri bisa berjalan lancar. Jadi masyarakat harus
terlibat, baik orangtua, murid, dan guru," ujar Nadiem. [dhn]