WahanaNews.co | Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim, menegaskan, satuan pendidikan wajib memberikan pilihan
Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas setelah guru dan tenaga kependidikan
menerima vaksin lengkap.
Menurut
Nadiem, pelaksanaan PTM tidak perlu menunggu hingga tahun ajaran baru
mendatang.
Baca Juga:
IDAI ke Pemerintah, Anak Usia 6-11 Tahun PTM 50 Persen
Namun, jika
semua guru dan tenaga kependidikan di suatu sekolah sudah menerima vaksin lengkap,
bisa mencoba melaksanakan PTM.
"Tatap
muka terbatas tidak perlu menunggu sampai tahun ajaran baru. Mulai dari
sekarang, tatap muka terbatas sudah bisa dicoba asal guru dan tenaga
kependidikan sudah mendapatkan vaksin," kata Nadiem Makarim, dalam
keterangan resmi SKB 4 Menteri yang dilaksanakan secara virtual, Selasa
(30/3/2021).
Menurut
Nadiem, pembelajaran tatap muka terbatas tetap mewajibkan seluruh warga satuan
pendidikan untuk menjalankan protokol kesehatan yang ketat.
Baca Juga:
Mulai Hari Ini Siswa SMP di Pekanbaru Belajar Tatap Muka Sepenuhnya
Ada 8
poin penting yang perlu dilaksanakan saat pembelajaran tatap muka dilaksanakan.
Antara lain:
1. Kondisi Kelas
- Di jenjang SMA, SMK, MA, MAK, SMP, MTs, SD, MI dan program
kesetaraan: jaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 18 peserta didik per kelas.
- SDLB, MILB, SMPLB, MTsLB. SMLB, MALB: jaga jarak 1,5 meter dan maksimal
5 peserta didik per kelas.
- PAUD: maksimal 5 peserta didik per kelas.
- Satuan pendidikan juga bisa memanfaatkan ruang terbuka sebagai
tempat PTM terbatas.
2. Jumlah Hari dan Pembagian Rombel
Jumlah
hari dan jam pembelajaran tatap muka terbatas dengan pembagian rombongan
belajar (rombel) ditentukan satuan pendidikan dengan tetap mengutamakan
kesehatan dan keselamatan warga satuan pendidikan.
3. Perilaku Wajib di Seluruh Lingkungan Satuan Pendidikan
- Menggunakan masker kain 3 lapis atau masker sekali
pakai/bedah yang menutupi hidung, mulut sampai dagu.
- Masker kain digunakan setiap 4 jam atau sebelum basah atau
lembab.
- Cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau cairan
pembersih tangan.
- Menjaga jarak minimal 1,5 meter tidak melakukan kontak fisik
seperti bersalaman dan cium tangan.
- Menerapkan etika batuk atau bersin.
4. Kondisi Medis Warga Satuan Pendidikan
Semua
warga satuan pendidikan yang mengikuti PTM harus dalam kondisi sehat. Jika
mengidap penyakit penyerta, harus dalam kondisi terkontrol.
Selain
itu, semua warga satuan pendidikan juga tidak memiliki gejala Covid-19,
termasuk orang yang serumah dengan warga satuan pendidikan.
5. Kantin
Pada
masa transisi atau dua bulan pertama, kegiatan di area kantin tidak
diperbolehkan.
Warga
satuan pendidikan disarankan membawa makanan atau minuman dengan menu gizi
seimbang.
Sedangkan
pada masa kebiasaan baru, kantin boleh beroperasi dengan tetap menjaga protokol
kesehatan.
6. Kegiatan Olahraga dan Ekstrakurikuler
Pada
dua bulan pertama, olahraga dan ekstrakurikuler di sekolah tidak diperbolehkan.
Namun disarankan tetap melakukan aktivitas fisik di rumah.
Pada
masa kebiasaan baru, dua kegiatan ini diperbolehkan dengan tetap menjaga
protokol kesehatan.
7. Kegiatan Selain Pembelajaran di Lingkungan Sekolah
Selama
masa transisi, tidak diperbolehkan ada kegiatan selain pembelajaran.
Seperti orangtua menunggu peserta didik di satuan pendidikan, istirahat di luar
kelas, pertemuan orangtua dengan peserta didik, pengenalan lingkungan
satuan pendidikan, dan sebagainya.
Pada
masa kebiasaan baru, dua kegiatan ini diperbolehkan dengan tetap menjaga
protokol kesehatan.
8. Pembelajaran di Luar Lingkungan Satuan Pendidikan
Kegiatan
guru kunjung diperbolehkan dengan tetap menjaga protokol kesehatan. [dhn]