WahanaNews.co, Jakarta - E-wallet jadi salah satu tempat perputaran uang untuk judi online. Kementerian Kominfo tengah melakukan identifikasi akan hal itu, termasuk apakah lebih banyak transaksi dengan e-wallet atau rekening bank.
Menteri Kominfo, Budi Arie menjelaskan e-wallet digunakan untuk bertransaksi saat menjalankan aktivitas judi online.
Baca Juga:
Inilah 5 Dompet Digital Favorit Konsumen, dari GoPay hingga ShopeePay
Ternyata platform itu digunakan kebanyakan oleh para milenial. "Untuk pembayaran dong. Jadi misalnya ada indikasi setiap hari apa gitu awal minggu atau Jumat itu tiba-tiba ada peningkatan top up," ungkap Budi, di kantor Kementerian Kominfo, Rabu (20/9/2023) mengutip CNBC Indonesia.
Budi mengatakan pihaknya tengah mengkaji soal e-wallet dengan judi online. Termasuk akan berdiskusi terkait e-wallet kepada pemangku kebijakan terkait.
Kepala Biro Humas PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisi Transaksi Keuangan), Natsir Kongah juga mengungkapkan e-wallet jadi salah satu yang digunakan oleh para penjudi tersebut. Kebanyakan dompet digital digunakan oleh mereka yang berusia muda atau para milenial.
Baca Juga:
Layanan Dompet Digital Diminta Perkuat Keamanan Data Konsumen
"Keduanya ada [transfer bank dan e-wallet]. Khusus anak millenial, banyak yang gunakan e-wallet," kata Natsir kepada CNBC Indonesia, Selasa (19/9/2023).
Dalam laporan Kominfo sebelumnya terdapat 1.005 e-wallet yang diblokir hingga 17 September 2023. Selain itu juga ada 1.450 rekening yang mendapatkan perlakuan serupa.
Kominfo juga melakukan pemblokiran pada sejumlah situs dan konten judi online. Hingga 17 September 2023, jumlahnya mencapai 971.285 konten dan situs.