WahanaNews.co | Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nadiem Makarim akan memberlakukan Peraturan Menteri Kemendikbudristek Nomor 30 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.
Aturan itu sudah diteken Nadiem pada 31 Agustus 2021, dan berlaku mulai 3 September 2021 setelah diundangkan.
Baca Juga:
Fakta-fakta Mahasiswa UKI Tewas di Area Kampus, Pesta Miras Hingga Luka di Kepala
Aturan ini diterbitkan menimbang meningkatnya kekerasan seksual yang terjadi di perguruan tinggi (PT). Temuan tersebut secara langsung atau tak langsung akan berdampak pada penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi dan menurunkan kualitas universitas.
"Kekerasan seksual mencakup tindakan yang dilakukan secara verbal, nonfisik, fisik, dan/atau melalui teknologi informasi dan komunikasi," demikian bunyi aturan dalam Pasal 5, Selasa (26/10).
Dalam beleid itu, kampus wajib melakukan pencegahan kekerasan seksual melalui pembelajaran, penguatan tata kelola, serta penguatan budaya komunitas mahasiswa, pendidik, dan tenaga kependidikan.
Baca Juga:
Bukan untuk Kampus, Izin Tambang Hanya Bagi BUMN, BUMD, dan Swasta
Pencegahan kekerasan seksual di kampus itu meliputi pembentukan satuan tugas, membatasi pertemuan antara mahasiswa dengan pendidik dan/atau tenaga kependidikan di luar jam operasional kampus dan/atau luar area kampus.
Kemudian, menyediakan layanan pelaporan kekerasan seksual, melatih mahasiswa, pendidik, tenaga kependidikan, dan warga kampus terkait upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual, serta melakukan sosialisasi secara berkala terkait pedoman pencegahan kekerasan seksual di lingkup kampus.
Selanjutnya, masing-masing kampus juga diminta untuk memasang tanda informasi yang berisi pencantuman layanan aduan kekerasan seksual, dan peringatan bahwa kampus tidak mentoleransi kekerasan seksual.