WahanaNews.co | Platform keuangan asal Amerika Serikat, PayPal, megungkapkan, pihaknya sudah mendaftar sebagai penyelenggara sistem elektronik (PSE) di Indonesia. Pernyataan dari PayPal ini diwartakan oleh Reuters, Rabu (3/8/2022).
Mereka menyatakan layanan PayPal sudah bisa digunakan oleh konsumen di Indonesia. Layanan PayPal di Indonesia sempat diblokir pada Sabtu (30/7/2022) karena belum mendaftar sebagai penyelenggara sistem elektronik sampai tenggat waktu yang diberikan.
Baca Juga:
Masyarakat Penajam Paser Utara Diimbau Bijak Gunakan Media Sosial Hindari Jeratan UU ITE
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) pada hari berikutnya membuka sementara PayPal supaya masyarakat bisa memindahkan atau mencairkan dana mereka di platform tersebut.
Kementerian kembali menyatakan PayPal dan sejumlah layanan lain yang diblokir, telah "dinormalisasi" aksesnya per Selasa (2/8/2022) kemarin.
Layanan lain yang sudah normal adalah Dota, Steam, Yahoo, dan Counter Strike Go.
Baca Juga:
Agar Elon Musk Buka Kantor X di RI, Kominfo Atur Strategi
Sementara itu, Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI) menyatakan dukungannya kepada sistem pendaftaran PSE lingkup privat yang dibuat oleh Kemenkominfo untuk menjaga keamanan siber nasional.
"Sebagai komunitas, kami PANDI melihat memang fokus kami untuk PSE yang berdomain '.id', terkait PSE ini tujuan Pemerintah memang bagus kan. Tinggal kami menghubungi PSE-PSE ber-domain '.id' yang beroperasi di Indonesia untuk mereka bisa mengikuti Peraturan Menteri dari 2020 itu meminta mereka untuk perlu mendaftarkan sistem elektroniknya," kata Ketua PANDI Yudho Giri Sucahyo di Tangerang Selatan, Rabu.
Menurut Yudho, adanya mekanisme pendaftaran PSE yang telah disiapkan Kemenkominfo sebenarnya dapat membantu proses penanganan jika terjadi masalah pelanggaran di ruang digital Indonesia.
Dengan terdaftarnya PSE lingkup privat, Kemenkominfo dapat mudah berkoordinasi dengan lembaga atau kementerian terkait jika sewaktu-waktu ada PSE lingkup privat yang bermasalah.
"Misalnya ada tindakan negatif yang dialami masyarakat kita oleh situs web itu ya seperti mau menipu atau phising. Dengan adanya itu (pendaftaran PSE) maka pemerintah jadi jelas koordinasinya sama siapa, menghubungi siapa, nah itu visinya memang kesana. Tinggal perlu pendekatan yang tepat bagi para PSE ini untuk mengetahui ketentuan pendaftaran ini," kata Yudho.
Yudho pun menyebutkan PANDI bersiap untuk memberikan edukasi kepada para pemilik domain ".id" yang merupakan PSE lingkup privat agar bagi yang belum mendaftar segera mengikuti regulasi sesuai Permenkominfo 5/2020.
Pendaftaran PSE lingkup privat menjadi salah satu perbincangan yang hangat dalam dua bulan terakhir sebagai langkah Pemerintah menjaga kedaulatan negara di ruang digital.
Hingga Rabu (3/8/2022) pukul 14.45 WIB tercatat di situs web pse.kominfo.go.id, ada sebanyak 289 PSE asing yang mendaftar dan 9025 PSE domestik yang mendaftar.
Ada 50 PSE domestik dan 16 PSE asing dicabut sementara karena belum memenuhi aturan atau ketentuan yang berlaku. [rin]