WahanaNews.co, Jakarta - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI), Kementerian Komunikasi dan Informatika intensif melakukan monitoring (pemantauan) dan pengawasan penggunaan spektrum frekuensi radio guna mendukung kelancaran telekomunikasi Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ke-43 ASEAN.
"Tim Pengawasan Spektrum Frekuensi Radio telah melakukan monitoring di lokasi penyelenggaraan KTT ASEAN 2023 agar seluruh frekuensi yang digunakan tidak ada gangguan. Sebelum dan selama acara KTT, Kementerian Kominfo melakukan pengawasan dan pemantauan frekuensi radio,” kata Dirjen SDPPI Kemenkominfo Ismail dikutip dari pernyataan pers, Minggu (03/09/23).
Baca Juga:
Tutup KTT ke-43 ASEAN, Jokowi Ajak Ubah Rivalitas Jadi Kolaborasi
Menurut Ismail, dalam ajang besar seperti KTT ke-43 ASEAN, Kemenkominfo memiliki tugas untuk melakukan pengawasan melalui kegiatan monitoring dan penanganan gangguan spektrum frekuensi radio.
Dalam pelaksanaannya, Kemenkominfo berkoordinasi intensif bersama pemangku kepentingan penyelenggara, antara lain Kementerian Luar Negeri, Sekretariat Negara, satuan pengamanan, dan penyelenggara telekomunikasi.
Ismail mengatakan kegiatan monitoring ini dilakukan secara menyeluruh, mulai dari sebelum hingga saat pelaksanaan KTT ke-43 ASEAN, dengan target seluruh frekuensi untuk KTT, pengguna yang sudah ada, termasuk frekuensi WiFi.
Baca Juga:
Apel Siaga KTT Ke-43 ASEAN, Dirut PLN: Kami Siapkan Sistem Pengamanan Kelistrikan Berlapis
"Khusus untuk memaksimalkan penggunaan frekuensi WiFi untuk KTT, Ditjen SDPPI telah mengeluarkan Surat Edaran yang mengatur penggunaan kanal frekuensi WiFi tersebut.” ucap dia.
Direktur Pengendalian Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika, Ditjen SDPPI, Kemenkominfo Sabirin Mochtar menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan monitoring awal di lokasi penyelenggaraan KTT ke-43 ASEAN untuk mengetahui pengguna spektrum frekuensi radio existing (yang selama ini sudah ada).
“Juga sebagai referensi untuk penetapan Izin Stasiun Radio Sementara bagi delegasi asing, PCO (Professional Conference Organizer), Host Broadcaster KTT ASEAN, PCO,” tuturnya.
Sabirin menjelaskan pihaknya secara khusus menugaskan Tim Pengawasan Spektrum Frekuensi Radio (SFR) dan Perangkat Telekomunikasi Event Khusus dan Antarnegara beserta UPT Monitoring Spektrum Frekuensi Radio untuk memantau dan mengawasi spektrum frekuensi radio.
Menurutnya, sebelum acara, tim dari Kemenkominfo memonitor kependudukan frekuensi serta monitoring clearance untuk frekuensi yang akan digunakan.
“Kami juga melakukan rehearsal penggunaan frekuensi bersama dengan Paspampres, BSSN, operator seluler, dan PCO,” ujar dia.
Pemantauan dan pengawasan spektrum frekuensi radio dalam pergelaran KTT ke-43 ASEAN menggunakan beberapa metode.
Ketua Tim Pengawasan SFR dan Perangkat Telekomunikasi Event Khusus dan Antarnegara Renny Kusumaningtyas menyatakan perangkat yang digunakan berupa spectrum analyzer dan handheld receiver monitoring untuk memonitor frekuensi radio.
Selain itu, terdapat pula WiFi Hunter untuk menemukenali penggunaan WiFi yang tidak sesuai ketentuan, dan mobil monitoring untuk memonitor frekuensi radio secara mobile.
Pelaksanaan monitoring tersebut melibatkan personil dari Direktorat Pengendalian SDPPI dan Balai Monitor SFR Kelas I Jakarta serta UPT Pendukung dari beberapa daerah, yaitu Balmon Tangerang, Bandung, Semarang, Surabaya, Makassar, Samarinda, dan Pontianak.
“Kami akan menempatkan personel di pos-pos monitoring spektrum frekuensi radio pada venue utama dan venue pendukung KTT ke-43 ASEAN, antara lain di lokasi utama JCC, lokasi Gala Dinner di Hutan Kota Pelataran GBK, serta lokasi kegiatan Spouse Program di Taman Mini Indonesia Indah,” ucap Renny.
Selain itu, tim pengawasan juga menempatkan tim di media center serta di Bandara Soekarno Hatta yang menjadi lokasi kedatangan dan keberangkatan kepala negara dan delegasi KTT ASEAN.
Bahkan jika diperlukan, kata dia, tim akan menangani gangguan frekuensi radio jika terdapat aduan frekuensi yang digunakan untuk event KTT ke-43 ASEAN ini.
“Kami harap pemantauan dan penanganan gangguan tersebut dapat menghasilkan tertib penggunaan frekuensi radio, semua aduan gangguan frekuensi radio dapat ditangani sebelum penyelenggaraan KTT ASEAN berlangsung,” kata Renny.
Lebih lanjut Renny menambahkan bahwa lokasi penyelenggaraan KTT kali ini juga menuntut tim pengawasan spektrum frekuensi radio untuk bekerja lebih intensif dalam memonitor dan menertibkan pengguna frekuensi radio, khususnya di lokasi penyelenggaraan.
“Dari sisi penggunaan frekuensi tentunya Jakarta lebih padat, sehingga tim akan bekerja lebih untuk mengurangi potensi interferensi frekuensi radio. Selain itu, akan dilakukan pengaturan kanal-kanal untuk jaringan WiFi, baik kepada official penyelenggara internet yang ditunjuk pada KTT ASEAN Jakarta 2023 atau penyelenggara non-official,” jelasnya.
Pada hari pelaksanaan KTT ke-43 ASEAN tanggal 5 hingga 7 September mendatang, Tim Pengawasan SFR akan meningkatkan kerja pengawasan untuk menjaga frekuensi untuk pengamanan pimpinan negara dan delegasi tanpa interferensi.
Hal itu dilakukan agar seluruh frekuensi pengamanan Kepala Negara atau VVIP, delegasi, penyelenggara, hingga media dapat digunakan dengan baik tanpa interferensi.
[Redaktur: Sandy]