WahanaNews.co | Pemerintah tengah menyiapkan aturan untuk platform digital seperti Google dan Facebook untuk membayar berita dari media massa. Namun, pihak Kementerian Kominfo menjelaskan besaran harga dalam peraturan publisher rights tersebut belum ditentukan.
"Belum sampai ke sana. Belum bahas substansi. Masih prosedurnya aja. Hari Rabu kita akan jumpa pers jam 13:30 WIB," kata Dirjen Informasi Komunikasi Publik (IKP) Kementerian Kominfo, Usman Kansong, ditemui di kompleks DPR RI, Senin (13/2/2023) melansir dari CNBC Indonesia.
Baca Juga:
PLN Icon Plus Hadirkan ICONNEXT, Pameran Futuristik Terbesar di Indonesia
Aturan publisher rights diungkit Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat menghadiri Hari Pers Nasional, Kamis (9/2/2023) lalu. Dia mendesak untuk aturan tersebut harus selesai dalam satu bulan.
Usman juga mengatakan sesuai perintah tersebut akan dibahas dalam waktu satu bulan. Menurutnya peraturan presiden itu juga sudah ada rancangannya dan tinggal membahas terkait prosedurnya.
"Karena sudah ada rancangannya. Tinggal percepat saja prosedurnya kita bahas lagi," jelasnya.
Baca Juga:
PLN Icon Plus Hadirkan ICONNEXT, Pameran Futuristik Terbesar di Indonesia
"Iya tinggal kita diskusikan dengan para stakeholder, dengan teman-teman pers, Kemenkumham, Setneg, Setkab, dengan platform kita akan diskusikan".
Dia menambahkan telah bertemu dengan pihak Google dan Facebook untuk berdiskusi. Kedua raksasa teknologi itu juga telah memberi masukan terkait aturan itu.
"Sudah saya sudah ketemu, resmi dengan Google dan Facebook. Kita undang beberapa platform tapi yang hadir Google dan Facebook. Mereka kita beri kesempatan, beri masukkan untuk rancangan itu. Kemudian memberikan catatan-catatan apa yang enggak disetujui dan masukan mereka. Enggak semuanya juga bisa akomodasi," kata Usman.