WahanaNews.co | Tepatnya pada 2 November 2022 siaran TV analog akan disuntik mati.
Set Top Box (STB) merupakan perangkat tambahan apabila TV di rumah masyarakat masih analog, atau belum bisa menerima teknologi standar penyiaran televisi digital DVB-T2.
Baca Juga:
Kemenkominfo Katakan Bahwa Penetrasi Siaran TV Digital Sudah Dekati Normal
STB ini tersedia puluhan merek dengan harga yang relatif terjangkau. Perangkat ini bisa Anda beli di toko online atau fisik.
Persyaratan teknis TV digital dan STB sendiri sudah diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 4 Tahun 2019, yang ditandatangani pada 28 Juni 2019.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate mengimbau masyarakat untuk membeli STB yang telah mendapatkan sertifikasi Kominfo.
Baca Juga:
Cara Cek Jangkauan Sinyal TV Digital
Persyaratan dan proses sertifikasi televisi digital dan set top box dapat diketahui melalui portal e-sertifikasi Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Hal itu sesuai laman Kominfo yang berbunyi, "Tiap perangkat TV Digital dan dekoder atau STB DVBT2 yang diperdagangkan, dibuat, dirakit, dimasukkan dan atau digunakan di wilayah Negara Republik Indonesia diwajibkan untuk memperhatikan persyaratan teknis dan berdasarkan izin sesuai peraturan perundang-undangan."
Berikut daftar sejumlah set top box TV Digital bersertifikasi oleh pemerintah: