WahanaNews.co, Jakarta - Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2023 yang mengatur pembentukan aplikasi super atau super apps tentang layanan pemerintahan telah ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Perpres itu menyebut super apps layanan pemerintah dengan istilah "Aplikasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE)".
Baca Juga:
Kapolda Sumut Dorong Transformasi Sosial Melalui Kunjungan Kerja di Polres Tapanuli Utara
Pasal 2 ayat (4) perpres itu menyebut aplikasi harus sudah terintegrasi dan diluncurkan terpadu pada triwulan III 2024.
"Dalam rangka mencapai keterpaduan layanan digital nasional, Pemerintah melakukan percepatan transformasi digital melalui penyelenggaraan Aplikasi SPBE Prioritas dengan mengutamakan integrasi dan interoperabilitas," bunyi pasal 2 ayat (1) Perpres 82 Tahun 2023, mengutip CNN Indonesia, Jumat (22/12/2023).
Pasal 2 ayat (3) mengatur Aplikasi SPBE diselenggarakan untuk mendukung layanan pendidikan, kesehatan, bantuan sosial, serta administrasi kependudukan.
Baca Juga:
Akselerasi Layanan Digital, Kemenpan RB luncurkan Arsitektur SPBE
Aplikasi itu juga mendukung layanan transaksi keuangan negara, administrasi pemerintahan, layanan portal pelayanan publik, layanan Satu Data Indonesia, dan layanan kepolisian.
Jokowi menunjuk Perum Peruri sebagai lembaga yang memastikan penyelenggaraan Aplikasi Sistem SPBE.
"Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) menugaskan Perum Peruri untuk penyelenggaraan Aplikasi SPBE Prioritas," bunyi pasal 3 ayat (1) perpres tersebut.