WahanaNews.co | Kepolisian membubarkan proses belajar mengajar di Madrasah Aliyah
Negeri (MAN) 2 Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (3/3/2021).
Hal itu dilakukan setelah mendapat
laporan dari pengurus Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Makassar perihal adanya
kegiatan belajar tatap muka di sekolah yang beralamat di Jalan AP Pettarani,
Kota Makassar, tersebut.
Baca Juga:
Selain Buat Belajar, Sokrates Juga Bisa untuk Ujian Siswa
Kapolda Sulsel, Irjen Pol
Merdisyam, mengaku mendapat laporan dari IDI Makassar tentang adanya dugaan
pelanggaran terhadap Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 terkait Wabah Penyakit
Menular.
Lalu pelanggaran Undang-undang
Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan sebagai bentuk ketidakpekaan
pihak sekolah terhadap pandemi Covid-19.
Dia menyatakan langsung memerintahkan
jajaran Polrestabes Makassar untuk melakukan penertiban.
Baca Juga:
Halo Pak Menteri Nadiem! Ada 6.000 Anak Usia Belajar di Jayapura Putus Sekolah
Sebab, sampai
saat ini, angka Covid-19 di daerah itu belum melandai.
"Di tengah pandemi Covid-19, baik sosial masyarakat, ekonomi, ibadah dan pendidikan,
panglima tertinggi adalah kesehatan. Polda Sulsel bersama jajarannya mendukung
organisasi profesi dokter IDI Kota Makassar yang sudah mengingatkan bahaya
terhadap anak yang bisa terpapar Covid-19," dikutip dari keterangannya, Rabu (3/3/2021).
Sementara itu, Ketua IDI Kota
Makassar, dr Siswanto Wahab, mengatakan, apapun alasannya, saat
ini masih bicara fakta, di mana positivity rate masih 19 persen di Indonesia.