WahanaNews.co | Sejumlah pemberitaan
di media massa menuliskan, Pemprov DKI Jakarta memperbolehkan pembelajaran
tatap muka di sekolah pada PSBB Transisi Jilid II. Hal itu dibantah pihak
Pemprov DKI Jakarta, dan dinyatakan sebagai tidak benar.
Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Nahdiana, Minggu (11/10/2020) sore,
menegaskan, pihaknya tidak berencana membuka pembelajaran tatap muka di
sekolah, dan masih melanjutkan pembelajaran jarak jauh selama masa PSBB
Transisi Jilid II ini.
Baca Juga:
Jakarta Banjir Parah PLT Kadis SDA Rusak Citra Pj Gubernur, Layak Dicopot
Nahdiana
menyampaikan, Pasal 9 Pergub 101 Tahun 2020 adalah peraturan pengendalian
kegiatan belajar mengajar yang harus
menggunakan protokol kesehatan Covid-19.
Pada Pasal 9 ayat (1) tertulis penjelasan protokol pencegahan Covid-19 bagi tenaga pendidikan dan peserta didik,
beserta orangtua,
dalam upaya turut mengawasi kegiatan peserta didik.
"Namun,
pembelajaran belum dilakukan di sekolah. Sesuai dengan yang sudah diinformasikan
bahwa ada sektor-sektor yang sudah dibuka kembali pada masa PSBB Transisi, tapi
sekolah tidak termasuk," tegasnya.
Baca Juga:
Banjir Lumpuhkan KBN Jakarta Utara, Jalan Cakung Cilincing Macet Parah
Kemudian, seperti
yang tertulis pada Pasal 9 ayat
(2), ketentuan lebih lanjut mengenai protokol
pencegahan Covid-19
di sekolah dan di institusi lainnya ditetapkan dengan Keputusan Kepala Dinas
Pendidikan.
Hingga saat ini,
belum ada pengumuman resmi dari Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan
kepada Satuan Pendidikan dan para peserta didik terkait pembelajaran tatap muka
di sekolah.
"Tentu nantinya
jika pembelajaran bisa dilakukan secara tatap muka kembali, kami akan
mengeluarkan Surat Edaran. Sehingga, saat ini pembelajaran tetap dilakukan
secara jarak jauh sampai adanya penetapan kondisi yang aman untuk melakukan
pembelajaran tatap muka di sekolah," pungkasnya. [dhn]