"Apakah itu plagiat atau tidak plagiat, itu pejabat yang berwenang. Kalau apanya, (keputusan) rektor.
Tentu minta pertimbangan dahulu dari Guru Besar,"
ujar Jonner.
Sejauh ini, kata
Jonner, pihaknya sudah menyerahkan hasil kajian ke Rektor USU pada Sabtu (12/12/2020) pekan lalu.
Baca Juga:
Unggul Jauh, Bobby-Surya Kuasai Quick Count Pilkada Sumatera Utara
Setelah itu, pihak Rektorat bersama Komisi Etik Dewan Guru Besar juga sudah meminta keterangan Muryanto pada Selasa (15/12/2020).
Mengenai keputusan kasus ini, itu akan disampaikan setelah rapat pleno, pekan depan.
"Di pleno ini, (ada) Guru Besar. Nanti kasih masukan ke Pak Rektor untuk tindak lanjutnya," ujar
Jonner.
Baca Juga:
Tanah Longsor di Padang Lawas, Satu Keluarga Tewas Akibat Hujan Deras
Muryanto Amin baru saja mengikuti Pemilihan Rektor yang digelar oleh Wali Amanat
USU di Kementerian Pendidikan pada 3 Desember 2020.
Muryanto memperoleh 18 suara atau
57,75 persen, mengungguli pesaingnya, yakni Farhat, yang memperoleh 11 suara atau 35,75 persen, dan Muhammad Arif yang meraih dua suara atau 6,5 persen.
Sedianya, Muryanto akan dilantik
menjadi Rektor USU pada Januari 2021. Namun, isu tudingan plagiat menyambar.