WahanaNews.co | Industri fintech (financial technology) di Indonesia tumbuh fantastis. Salah satu buktinya, nilai investasi fintech kini mencapai Rp 63 triliun di tahun 2021. Dengan tingginya perkembangan industri fintech, pemerintah terus meningkatkan aspek pengawasan dan regulasi.
Data pendukung lainnya adalah, Indonesia termasuk negara yang berhasil dalam membangun startup, terlepas banyaknya yang mempertanyakan startup Indonesia dimiliki asing atau tidak.
Baca Juga:
Rontoknya Raksasa Fintech, Investree Hadapi Likuidasi Usai Pencabutan Izin OJK
"Tetapi perkembangan startup kita tuh sangat luar biasa juga dan kita di urutan nomor 5. Tahun 2021 ada 5.562 startup," kata Direktur Ekonomi Digital Ditjen Aptika Kominfo, I Nyoman Adhiarna dalam Webinar Hipmi ‘Momentum Presidensi G20 untuk Akselerasi Pemulihan Ekonomi’ di Jakarta, Selasa (25/1).
Dia menjelaskan, Indonesia berada diurutan nomor 5 dalam pertumbuhan jumlah startup setelah Amerika Serikat, India, Britania Raya, dan Kanada.
Ekonomi digital memiliki banyak manfaat yang bisa dirasakan masyarakat. Namun, dibalik dampak positif yang dihadirkan, digitalisasi layanan finansial yang merupakan bagian dari ekonomi digital juga memiliki beberapa faktor risiko yang harus diantisipasi.
Baca Juga:
OJK: Generasi Z dan Milenial Picu Lonjakan Kredit Macet di Fintech
"Dan kami sudah bekerjasama dengan OJK dan para pemangku kepentingan lain, termasuk penegak hukum. Bagaimana menghadapi perkembangan fintech yang pesat ini," ujarnya.
Upaya yang dilakukan Kominfo dalam menangani risiko dan keamanan finansial yaitu, membentuk satgas waspada investasi yang telah dilakukan bersama OJK. Tujuannya adalah memantau perkembangan fintech-fintech ilegal di Indonesia.
Dari Agustus 2018 hingga Desember 2021 tercatat 5.461 jumlah aduan penanganan fintech. Di samping aduan tentang pornografi dan lainnya, yang paling dominan adalah aduan terkait fintech. Hal itu menunjukkan betapa pentingnya melakukan pengawasan terkait industri fintech.