WAHANANEWS.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menetapkan batas maksimum manfaat ekonomi atau bunga harian baru bagi layanan pinjaman online berbasis teknologi (LPBBTI/fintech lending) yang berlaku mulai hari ini, Rabu (1/1/2025).
Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, dalam pernyataannya di Jakarta, Selasa, mengungkapkan bahwa batas manfaat ekonomi harian untuk pinjaman konsumtif dengan tenor di bawah 6 bulan tetap ditetapkan sebesar 0,3 persen.
Baca Juga:
POJK 27/2024 Resmi Berlaku, Pedagang Kripto Wajib Siapkan Rp 100 Miliar
Sementara itu, batas manfaat ekonomi harian untuk pinjaman konsumtif dengan tenor di atas 6 bulan diturunkan menjadi 0,2 persen dari sebelumnya 0,3 persen.
Untuk pinjaman produktif, batas manfaat ekonomi harian juga diatur. Peminjam sektor usaha mikro dan ultra mikro dikenakan maksimum bunga harian sebesar 0,275 persen untuk tenor di bawah 6 bulan, dan 0,1 persen untuk tenor di atas 6 bulan.
Sedangkan untuk usaha kecil dan menengah, batas maksimum bunga harian sama untuk semua tenor, yaitu 0,1 persen.
Baca Juga:
Korupsi Dana CSR BI, Seluruh Anggota Komisi XI Diduga Terlibat
Selain menetapkan batas bunga harian, OJK juga memperkuat aturan terkait ekosistem fintech lending, termasuk pembedaan yang jelas antara pemberi dana profesional dan non-profesional.
Pemberi dana profesional meliputi lembaga keuangan, perusahaan berbadan hukum (Indonesia atau asing), pemerintah pusat/daerah, organisasi multilateral, atau individu asing (non-residen).
Adapun individu dalam negeri dengan penghasilan di atas Rp500 juta per tahun juga termasuk kategori profesional, dengan batas penempatan dana maksimum 20 persen dari total penghasilan per tahun pada satu penyelenggara fintech lending.