WAHANANEWS.CO, Jakarta - OJK menetapkan regulasi terbaru untuk layanan fintech P2P lending melalui Surat Edaran Nomor 19/SEOJK.05/2023.
Regulasi ini mewajibkan peminjam memiliki pendapatan minimum Rp 3 juta per bulan dan berusia minimal 18 tahun atau sudah menikah.
Baca Juga:
Terkait Kasus CSR BI-OJK, KPK Periksa Pramugari Garuda hingga Dokter
Kebijakan ini bertujuan meningkatkan kualitas pendanaan LPBBTI (Lembaga Pembiayaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi). Aturan tersebut akan diberlakukan untuk nasabah baru dan perpanjangan pinjaman mulai 1 Januari 2027.
Dalam regulasi ini, OJK membagi pemberi dana menjadi dua kategori: Profesional dan Non-Profesional.
"Pemberi Dana Profesional mencakup lembaga jasa keuangan, perusahaan berbadan hukum, individu berpenghasilan di atas Rp 500 juta per tahun (dengan batas investasi 20% dari penghasilan tahunan per platform), serta pemerintah pusat, daerah, atau asing," demikian tertulis dalam regulasi tersebut.
Baca Juga:
Hadapi Masalah Bayar Pinjol, OJK: Jangan Lari, Datangi Perusahaan
Sementara itu, Pemberi Dana Non-Profesional adalah individu dengan penghasilan maksimal Rp 500 juta per tahun, dengan batas investasi 10% dari penghasilan tahunan per platform.
Total porsi pendanaan untuk kategori Non-Profesional dibatasi maksimal 20% dari keseluruhan pendanaan, yang akan diberlakukan paling lambat 1 Januari 2028.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.