WAHANANEWS.CO, Jakarta - OJK menetapkan regulasi terbaru untuk layanan fintech P2P lending melalui Surat Edaran Nomor 19/SEOJK.05/2023.
Regulasi ini mewajibkan peminjam memiliki pendapatan minimum Rp 3 juta per bulan dan berusia minimal 18 tahun atau sudah menikah.
Baca Juga:
POJK 27/2024 Resmi Berlaku, Pedagang Kripto Wajib Siapkan Rp 100 Miliar
Kebijakan ini bertujuan meningkatkan kualitas pendanaan LPBBTI (Lembaga Pembiayaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi). Aturan tersebut akan diberlakukan untuk nasabah baru dan perpanjangan pinjaman mulai 1 Januari 2027.
Dalam regulasi ini, OJK membagi pemberi dana menjadi dua kategori: Profesional dan Non-Profesional.
"Pemberi Dana Profesional mencakup lembaga jasa keuangan, perusahaan berbadan hukum, individu berpenghasilan di atas Rp 500 juta per tahun (dengan batas investasi 20% dari penghasilan tahunan per platform), serta pemerintah pusat, daerah, atau asing," demikian tertulis dalam regulasi tersebut.
Baca Juga:
Korupsi Dana CSR BI, Seluruh Anggota Komisi XI Diduga Terlibat
Sementara itu, Pemberi Dana Non-Profesional adalah individu dengan penghasilan maksimal Rp 500 juta per tahun, dengan batas investasi 10% dari penghasilan tahunan per platform.
Total porsi pendanaan untuk kategori Non-Profesional dibatasi maksimal 20% dari keseluruhan pendanaan, yang akan diberlakukan paling lambat 1 Januari 2028.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.